Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja

Dibaca: 15 Oleh 05 Mei 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Press Release dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Press Release dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja  Press Release dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja

BNNP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis ganja yang disita dari 2 (dua) tersangka dan 1 (satu) tempat kejadian perkara (TKP) dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.911  gram. 05/04/2020.

 

Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka : AS dan YY dengan Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 01 – BRNTS / III / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 21 Maret 2020. Terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 pkl. 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jl. Kedinding Lor No. 99 Kenjeran Surabaya, Petugas BNNP Jawa Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama AS dan YY yang diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis ganja.

Pada saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap keduanya dan Petugas BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan 1 paket J&T berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 gram, ± 922 gram dan ± 1.004 gram dengan demikian total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 gram.

Tersangka AS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir taxi mengakui membawa narkotika tersebut disuruh oleh temannya bernama “BR” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali dan 4 hari sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jawa Timur tersangka bertemu lagi dan
menjadi penumpang taxi miliknya. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi yang belum dibayarnya sebesar Rp. 200,000,- .

 

Tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut disuruh temannya bernama “ZN” tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,- dan rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNP JATIM untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel