
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin, 24 Juni 2024. Barang bukti tersebut berupa ganja seberat 1.888,1 gram yang disita dari dua tersangka, WN dan HR.
Kronologi penangkapan dimulai pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Tlogomas Gg. 4, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu menangkap WN dan HR saat mereka menerima dua paket JNE yang dibungkus plastik berwarna perak, yang diketahui berisi narkotika jenis ganja. Setelah menerima paket, WN menyimpan paket tersebut di dalam kamar dan membukanya bersama-sama dengan HR. Paket tersebut ternyata berisi empat bungkus ganja yang dibungkus plastik bening dan aluminium foil, disembunyikan di antara pakaian bekas.
WN mengakui bahwa ganja tersebut milik pacarnya yang bernama AP, yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO) dan juga teman dari HR. Setelah menerima ganja, WN dan HR berencana menyerahkan barang tersebut kepada AP atau menunggu instruksi lebih lanjut darinya.
Selain ganja, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa pakaian bekas, satu unit handphone merk Redmi Note 12 warna biru tua, satu unit handphone merk iPhone 11 Pro warna hijau, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi N-3243-AN.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut. ( ara )