Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

TUPOKSI BNNP JAWA TIMUR

(Sesuai dengan Perka BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota)

 

BNN Provinsi mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Provinsi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNN Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;
  4. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi;
  6. pelayanan administrasi BNN Provinsi; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Provinsi.

 

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel