
Menutup akhir tahun 2021, BNNP Jatim melakukan press release ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Jakarta – Mataram pada 6 Desember 2021. Diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Jatim didampingi Kabid Pemberantasan dan Kepala BNN Kota Surabaya bahwa BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka berinsial IP dan SK beserta barang bukti 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2.994 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush warna Silver No. Pol. B-1xxx-WIA beserta STNK, Uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), serta 4 buah Handphone. Dari masing-masing tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.