Skip to main content
beritakegiatanPemberantasanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasiSiaran PersBerita UtamaVideoSuara Masyarakat

DPRD Kabupaten Situbondo Bahas Raperda P4GN-PN di BNNP Jawa Timur

Dibaca: 5 Oleh 06 Jun 2024Juni 7th, 2024Tidak ada komentar
yt 3
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Surabaya, 6 Juni 2024 – DPRD Kabupaten Situbondo melakukan studi banding ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Studi banding ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Bapemperda Kabupaten Situbondo, serta beberapa anggota DPRD lainnya dan perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Situbondo. Dari pihak BNNP Jawa Timur, acara dihadiri oleh Kepala BNNP Jawa Timur, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kabag Umum, Ka Tim P2M, dokter muda, penyuluh narkoba ahli muda, serta perwakilan staf bagian dan bidang BNNP Jawa Timur.

Kepala BNNP Jawa Timur, Mohamad Aris Purnomo menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengadakan diskusi terkait Raperda P4GN. Beliau menyatakan bahwa hal ini menunjukkan semangat dalam menyukseskan Program P4GN di wilayah tersebut. Dalam sesi diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo menanyakan tentang materi P4GN yang akan dimasukkan dalam Perda serta proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Situbondo.

Kepala BNNP Jawa Timur menjelaskan bahwa permasalahan narkotika membutuhkan dukungan dari pemerintah, seperti yang tertuang dalam Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Proses pembentukan BNNK memerlukan kajian dan koordinasi dengan BNN RI serta BNNP Jawa Timur, dan akan diuji oleh KemenpanRB dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti SDM, anggaran, dan fasilitas.

Menyambung pernyataan dari Kepala BNNP Jatim, Ka Tim P2M BNNP Jawa Timur, Masduki menekankan pentingnya menjaring aspirasi dari masyarakat, melakukan deteksi dini, serta pemberdayaan masyarakat dalam langkah-langkah pembentukan Perda. Menjawab penyataan Katim P2M, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Situbondo mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk tim yang melibatkan berbagai OPD dan melakukan rapat koordinasi terkait sosialisasi P4GN.

Anggota DPRD Kabupaten Situbondo juga menyoroti pentingnya penanggulangan narkoba sejak dini, terutama untuk anak-anak usia SD dan SMP, serta menyusun sistem sosialisasi dalam Perda. Situbondo yang merupakan jalur strategis peredaran narkoba antara Jawa dan Bali, menjadi fokus utama dalam penanganan dan pencegahan narkoba.

Dari pihak DPRD Situbondo menjelaskan bahwa studi banding ini merupakan langkah konkret DPRD Kabupaten Situbondo dalam mendukung gerakan perlawanan terhadap narkoba melalui pembentukan Raperda yang komprehensif dan sinergis dengan berbagai pihak. (ara)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel