
Sinergitas BNNP Jawa Timur dengan Ka Kanwil Jatim I melaksanakan Konfrensi Press & Pemusnahan
Selasa, 03 September 2019
Tempat pelaksanaan di Kantor BC Tanjung Perak Surabaya
Tamu undangan yang hadir :
1. Ka Bankesbangpol Jatim yang mewakili Gibernur Jatim;
2. Kasubdit 3 Ditresnarkoba yang mewakili Kapolda Jatim;
3. Para tamu undangan lain yang diwakili dari Pangarmatim, Pangdam V Brawijaya, dst.
Jumlàh tamu undangan & para media yang hadir sebanyak 100 orang.
Disamping acara tersebut BNNP Jawa Timur memberikan penghargaan terhadap 40 anggota atas dedikasinya dalam ungkap kasus jaringan internasional. Hasil upaya tim gabungan BNN Jawa Timur dengan bersinergi instansi terkait
Sinergitas BNNP Jawa Timur dengan Ka Kanwil Jatim1 melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis shabu yang disita dari 4 (empat) tersangka dan dari 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 24.454 (dua puluh empat empat ratus lima puluh empat) gram.
Barang bukti narkotika jenis shabu tersebut disita dari tersangka :
1. FATHUR ROCHMAN, dkk dengan Laporan Kasus Narkotika no. : LKN /05 – BRNTS / VIII / 2019 / BNNP JATIM, Tanggal 07 Agustus 2019.
Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2019 sekira pkl.12.00 WIB di depan KFC Jl. Diponegoro Surabaya petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka bernama IWAN, FATHUR ROCHMAN dan HUSNUL HOTIMAH. Adapun kronologis kejadiannya tersangka IWAN datang dari Banjarmasin ke Surabaya dengan tujuan untuk menyerahkan barang Narkotika jenis shabu sebanyak 6 bungkus plastik dengan berat total 1.223 (seribu dua ratus dua puluh tiga) gram kepada tersangka FATHUR ROCHMAN, selanjutnya tersangka IWAN dan FAKTUR ROCHMAN janjian ketemu untuk serah terima barang tersebut di depan KFC Jl. Diponegoro Surabaya setelah melakukan serah terima narkotika jenis shabu petugas BNNP Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IWAN dan pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul13.00 WIB petugas BNNP Jatim berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka FATHUR ROCHMAN dan istrinya HUSNUL HOTIMAHyang sedang membawa narkotika jenis shabudengan menggunakan mobil Avansa warna hitam No.Pol. W-1443-YB serta mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 6 bungkus plastik dengan berat total 1.223 (seribu dua ratus dua puluh tiga) gram di palang pintu rel kereta api Jl. Ketegan Barat Kel. Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Kantor BNNP Jawa Timur untuk dilakukan proses Penyidikan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. ACHMAD SYAKUR dengan Laporan Kasus Narkotika no. : LKN /06 – BRNTS / VIII / 2019 / BNNP JAWA TIMUR, tanggal 07 Agustus 2019.
Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2019, sekira pkl.15.00 WIB di Jl. Raya Banyu Ates Sampang Ds. Bring Koneng Kec. Banyu Ates Kab. Sampang, Petugas team gabungan dari BNNP Jawa Timur dan BC Tanjung Perak Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama ACHMAD SYAKUR yang ditangkap sewaktu sedang menyetir mobil pick up warna hitam No.Pol. M-8964-HAdari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pamekasan dengan membawa kiriman paket berisi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam kotak besar berisi 21 bungkus dengan berat total 19.217 (sembilan belas ribu dua ratus tujuh belas) gram. Tersangka ACHMAD SYAKUR mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika jenis shabu dan paket tersebut akan diantar kepada penerimanya bernama ACHMAD yang sudah dikenalnya di Pamekasan Madura namun belum sampai paket tersebut dikirim tersangka ACHMAD SAKUR sudah ditangkap oleh petugas team gabungan dari BNNP Jawa Timur dan BC Tanjung Perak Surabaya, dari hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti petugas team gabungan dari BNNP Jawa Timur dan BC Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 1 kotak besar berisi 21 (dua puluh satu) bungkus dengan berat total 19.217 (sembilan belas ribu dua ratus tujuh belas) gram dan 1 (satu) kotak kecil berisi 3 (tiga) bungkusdengan berat total 4.014 (empat ribu empat belas) gram sehingga jumlah total keseluruhan yang diamankan petugas Jawa Timur sebesar 23.231 (dua puluh tiga dua ratus tiga puluh satu) gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Kantor BNNP Jawa Timur untuk dilakukan proses Penyidikan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang sitaan narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan seberat 24.454 (duapuluh empat ribu empat ratus lima puluh empat) gram.
Kegiatan berjalan aman & lancar