
BNN Provinsi Jawa Timur bersinergitas dengan Kanwil Bea Cukai Perak bersama-sama mempublikasikan ke awak media & sekaligus Pembakaran barang bukti sebanyak 24,4 kilogram lebih barang sitaan berupa narkotika jenis shabu dimusnahkan di halaman samping kantor Bea Cukai Jawa Timur I Surabaya, Selasa (03/09/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 4 orang tersangka pada 2 lokasi yang berbeda pada 7 Agustus 2019 lalu. Tersangka FR, IW dan HS diamankan oleh petugas BNNP Jatim di depan KFC Diponegoro Surabaya dengan barang bukti barang bukti shabu 1,2 Kg lebih. Berlanjut pada tersangka AS dengan BB shabu mencapai 23,2 Kg lebih yang diamankan petugas gabungan dari tim BNNP Jatim dan Bea Cukai Jatim I. Tersangka AS diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat akan mengirimkan shabu ke Pamekasan, Madura. Tersangka menyembunyikan shabu ke dalam paketan kotak besar, mengelabuhi petugas seakan mengirimkan barang-barang furniture.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I, M. Purwantoro mengatakan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama atau sinergi dan berkesinambungan. “Tangkapan narkoba sering terjadi di bandara dengan jumlah mulai puluhan, ratusan gram dan tidak jarang hingga 1-2 kilo,” kata Purwantoro. Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat acara Konfrensi Pers & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Aula Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I yang dihadiri oleh para undangan.
Menurut Purwantoro, tangkapan ini mengindikasikan bahwa mafia atau penyelundup narkoba mendapat permintaan yang banyak.
Termasuk dengan modus melalui jasa titipan, seolah barang sisa atau bekas pakai hingga disembunyikan dalam furniture yang biasa dikirim dari luar negeri. “Pengembangan dan penelusuran informasi dari masyarakat bisa mengungkap, masyarakat harus waspada dan peka,” tegas Purwantoro. Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Bambang Priyambadha mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus 3 minggu lalu.
“Pemilihan tempat di sini (Bea Cukai) untuk menunjukkan bahwa BNNP tidak dapat berdiri sendiri, tapi menggandeng bea cukai sebagai stakeholder,” kata Bambang. Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa para pelaku biasa menyembunyikan shabu di tubuh jika dalam jumlah kecil (gram), tapi untuk pengiriman besar, saat ini juga menggunakan furniture.
“Modus para pelaku tersebut untuk mengelabuhi x ray agar tidak terlihat, seperti furniture almari tv,” ungkap Bambang.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 24,4 kg lebih tersebut dilakukan melalui mobil incinerator pemusnah narkoba milik BNNP Jatim yang diparkir pada halaman samping kantor Bea Cukai Jatim I Surabaya.