Skip to main content
Artikel

Korban Titipan “Barang” Dijatuhi Hukuman? (Tindak Pidana Dan Kebijakan Terkait Titipan “Barang”)

Dibaca: 3117 Oleh 16 Feb 2021Juli 8th, 2021Tidak ada komentar
Korban Titipan “Barang” Dijatuhi Hukuman? (Tindak Pidana Dan Kebijakan Terkait Titipan “Barang”)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Korban Titipan “Barang” Dijatuhi Hukuman?

(Tindak Pidana Dan Kebijakan Terkait Titipan “Barang”)

Noerazrie Imania P.(1), Silvia Leony M.S.(2), Brigita Agatha(3)

 

Kasus narkotika di Indonesia telah mencapai tingkatan yang mengkhawatirkan.  Berdasarkan data Puslitdatin milik BNN, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga non kementrian telah memberantas dan mengumpulkan pelaporan kasus narkoba yang mencapai 14.010 kasus dari tahun 2011 hingga tahun 2018. Diantaranya berupa barang bukti 20.470.386 gram dan 2.987.605 butir narkotika, 2.371.048 bahan berbahaya, 942.449 butir psikotropika, 1.533 NPS-turunan Katinona, 33 NPS-turunan Fenetilamina, dan 1 NPS-tanaman, serbuk tanaman.

Aktivitas atau transaksi narkoba yang banyak terjadi ditengah kegiatan masyarakat dilakukan dengan berbagai modus untuk mengelabuhi para petugas keamanan, salah satunya adalah dengan menitipkan barang bukti narkoba kepada sosok yang tidak disangka oleh para petugas, seperti anak-anak dan orang yang tidak dikenal. Barang bukti yang dititipkan tersebut tidak secara langsung berupa narkoba, melainkan diselundupkan pada berbagai barang atau bahan makanan. Dari contoh kasus ini banyak yang bertanya-tanya apakah orang yang menjadi korban penitipan narkoba ini juga dapat terjerat hukuman?

Korban Titipan “Barang” Dijatuhi Hukuman? (Tindak Pidana Dan Kebijakan Terkait Titipan “Barang”)

Jika petugas mengetahui adanya transaksi narkotika, maka akan dilakukan Tindakan Razia berupa penangkapan beramai-ramai atau penggerebekan dan pemeriksaan serentak yang biasanya disertai Tindakan penggeledahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1), pasal 32 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun dalam Tindakan razia, orang yang bersangkutan diketahui membawa narkotika, maka petugas akan menggunakan jeratan tindak pidana kepada orang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang penguasaan narkotika Golongan I. jika keikutsertaan orang yang bersangkutan dalam penguasaan barang haram tersebut berpengaruh, seperti turut andil dalam pembelian narkotika, mengetahui akan keberadaan narkotika, adanya mufakat untuk membawa dan menguasai narkotika maka orang yang bersangkutan tersebut akan ditindak pidana sesuai dengan UU Narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

Korban Titipan “Barang” Dijatuhi Hukuman? (Tindak Pidana Dan Kebijakan Terkait Titipan “Barang”)

Berdasarkan dasar undang-undang tersebut, jika seseorang terdakwa menyangkal tuduhan polisi dikarenakan memang ia tidak mengetahui dari mana dan bagaimana “barang” titipan tersebut dapat berada disekitarnya, maka Pengadilan tinggi perlu mempertimbangkan ulang keputusannya. Dalam kondisi ini, seorang terdakwa dapat terlepas dari tindak pidana tersebut dengan mengajukan dua unsur penting guna menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi. Adapun unsur pertama ialah Pengadilan Tinggi perlu memberikan pembuktian atas dakwaan penguasaan suatu narkotika berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika, yakni unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’ dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Berdasarkan hal ini, apabila terdakwa menyangkal penguasaan atas “barang” tersebut, maka Hakim dalam putusannya wajib dan mampu melepaskan dari jeratan Pasal 112 UU Narkotika tersebut.

Terakhir, berdasarkan dasar undang-undang tersebut, jika terdakwa telah memenuhi kedua unsur yang telah dipaparkan di atas maka putusan Hakim ini tidak boleh serta merta melepaskan begitu saja. Melainkan dalam hal menetapkan pembebasan terdakwa, penting bagi Pengadilan Tinggi, khususnya Hakim untuk memperkuat pembuktiannya atas tidak bersalahnya terdakwa melalui uji tes urine. Apabila hasil tes uji tes urine terdakwa yang dilaksanakan langsung pada saat malam penangkapan terbukti negative, hal tersebut akan semakin menjadi penguat dan pengokoh atas putusan hakim yang akan ditetapkan. Sehingga dalam kondisi ini Hakim harus menetapkan bahwa terdakwa memang benar tidak bersalah dan melepaskan tindak pindana atas individu tersebut.

 

Daftar Pustaka

Website puslitdatin : https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt539fe90d95fd4/bisakah-dipidana-jika-tanpa-disadari-kedapatan-membawa-narkotika/

Gusasih, K. Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Dalam Perkara Narkotika Dengan Pelaku Anak. Verstek5(2).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel