
Lingkungan Bersinar (Bersih Narkoba) Demi Mewujudkan Jatim Sangar (Sadar Ngelawan Narkoba)
Perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian BNN, angka prevalensi narkoba secara nasional pada tahun 2019, secara periodik setiap tiga tahun, mengalami peningkatan 0,03% terjadi karena penyalahgunaan NPS, namun angka prevalensi terhadap orang yang pernah pakai menjadi berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkoba sama sekali turun sekitar 0,6% (dari 2,40% menjadi 1,80%) atau sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan.
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah menyebar hingga pelosok desa. Tidak hanya itu, para generasi muda yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi persaingan di masa yang akan datang juga rawan dalam terpengaruh melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ketergantungan atas narkoba akan menjadikan masyarakat usia produktif menjadi tidak produktif dan berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang tidak siap memasuki persaingan global. Maka dari itu, upaya peningkatan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada usia produktif ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba.
BNNP Jawa Timur yang bertanggung jawab atas upaya P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) di wilayah Provinsi Jawa Timur, memiliki tugas salah satunya adalah melancarkan program kegiatan “Desa Bersinar” dan “Kampus Bersinar”.
Program “Desa Bersinar” dapat dikatakan berhasil apabila memenuhi indikator seperti: Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa/Kelurahan; Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba; Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan; Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika; Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba; serta Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.
Sedangkan, program “Kampus Bersinar dikatakan berhasil dilakukan apabila: Memiliki kebijakan atau regulasi terkait adanya upaya program yang memuat fasilitasi kegiatan P4GN serta sanksi atau hukuman yang akan di dapat oleh orang yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademik yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba; Melaksanakan kegiatan P4GN seperti mengadakan sosialisasi, seminar, lomba, atau himbauan melalui banner yang memiliki keterkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba; dan Membentuk relawan anti narkoba yang dapat dipandang sebagai keseriusan komitmen sebuah Universitas dalam mendukung upaya program P4GN.
Indikator keberhasilan dari program “Desa Bersinar” dan “Kampus Bersinar” ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang Sangar (Sadar Ngelawan Narkoba).
PENULIS: Intan Salsabila Diyu
SUMBER:
Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI. 2020. Menuju Kampus Bersinar. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI, Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 2019. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI