
Membuka acara konferensi pers hasil ungkap kasus narkotika jenis ganja 7 kilogram hasil sinergi BNN Kabupaten /Kota (Kota Malang, Kota Batu, Malang) dengan Kanwil DJBC Jatim II
Rabu, 04 september 2019
dilaksanakan di Kanwil DJBC Jatim II Kota Malang
Tamu undangan yang hadir Forkopimda Kota Malang dan para awak media sebanyak 50 orang yang hadir
ungkap kasus: narkotika gol i jenis ganja yang disita dari tersangka :
1. AR alias ipan ( 34 thn)
2. CF(39 thn)
3. MS (24 thn)
4. AR alias Apin (DPO)
Tempat Kejadian Perkara :
1. jl.terusan surabaya kecamatan klojen kota malang
2. jl.sunan kalijaga kecamatan lowokwaru kota malang
3. jalan raya kebon agung kabupaten malang
4. jl.muria kecamatan klojen kota malang
Barang Bukti :
1. 1 (satu) kg ganja (dengan tersangka ar alias ipan dan cf) dalam proses sidik bnn kota malang
2. 2 (dua) kg ganja (dengan tersangka ms) dalam proses sidik bnn kabupaten malang
3. 3 (tiga) kg ganja (penyerahan dari djbc kanwil jatim ii) menjadi barang temuan bnn kota malang
4. 1 (satu) kg ganja (penyerahan pihak keluarga tsk ar alias apin(dpo))
Waktu kejadian :
1. hari sabtu tanggal 31 agustus 2019 dengan tersangka ar alias ipan , cf, ms.
2. hari senin tanggal 2 september 2019 dengan tersangka ar alias apin (dpo).
Pasal yang diterapkan :
1. pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat(1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan tersangka ar alias ipan dan cf)
2. pasal 111 ayat (2) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan tersangka ms)kegiatan berjalan aman dan lancar