Skip to main content
Galeri FotoPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatSiaran PersFotoArtikelSuara Masyarakat

MENGENAL PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA: UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR, SERTA PENGGOLONGANNYA

Dibaca: 50162 Oleh 02 Des 2021Desember 15th, 2021Tidak ada komentar
MENGENAL PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA: UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR, SERTA PENGGOLONGANNYA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MENGENAL PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA: UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR, SERTA PENGGOLONGANNYA

 

Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan, suasana hati, hingga perilaku seseorang. Zat/bahan ini juga menimbulkan adiksi (ketergantungan) baik fisik dan psikologis pada penggunanya.

Penyalahgunaan putauw, morfin, ekstasi, LSD, ganja, dan banyak lagi sering kali terdengar dari media, sebagian dikelompokkan sebagai narkotika ataupun psikotropika. Lalu apakah perbedaan antara narkotika dan psikotropika? Narkotika dan psikotropika meskipun sekilas sama namun hukum yang mengatur keduanya berbeda.

Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. menurut Undang-undang narkotika dibagi menjadi 3 golongan, diantaranya:

Narkotika Golongan I merupakan narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Dilarang untuk diproduksi serta digunakan pada proses produksi kecuali dalam jumlah sangat terbatas demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produksi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. yang termasuk Narkotika Golongan I adalah opium mentah, tanaman koka, heroin, amfetamin, dan lain-lain.

Narkotika Golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan II yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis yang digunakan sebagai produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. yang termasuk Narkotika Golongan II adalah Alfentanil, metadon, petidin, dan lain-lain.

Narkotika Golongan III merupakan narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Sama seperti Narkotika Golongan II pada Narkotika Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis yang digunakan sebagai produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. yang termasuk Narkotika Golongan III adalah kodein, norkodein, propiram, dan lain-lain

Berbeda dengan Narkotika, hukum mengenai Psikotropika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan Narkotika, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, diantaranya :

Psikotropika Golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan I diantaranya Brolamfetamina, Katinona, Mekatinona, dan lain-lain.

Psikotropika Golongan II merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan II diantaranya Amfetamina, Metakualon, Zipepprol, dan lain-lain.

Psikotropika Golongan III merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan III diantaranya Katina, Amobarbital, Pentazosina, dan lain-lain.

Psikotropika Golongan IV merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan IV diantaranya Diazepam, Estazolam, Etinamat, dan lain-lain.

Selain empat golongan diatas, masih terdapat psikotropika lain yang tidak mempunyai potensi yang mengakibatkan sindroma ketergantungan, namun masih digolongkan sebagai obat keras. Karenanya, peraturan, pembinaan, serta pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras.

Meskipun memiliki ada golongan yang memiliki potensi ketergantungan yang ringan, penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan psikotropika tetap memberi dampak buruk bagi kesehatan, mari jalani hidup sehat diawali dengan berhenti atau mencegah penyalahgunaan Narkoba.

 

Sumber:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel