Skip to main content
RehabilitasiSiaran PersBerita UtamaFotoArtikelSuara Masyarakat

NYATANYA BERURUSAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA HANYA MENDATANGKAN CELAKA

Dibaca: 149 Oleh 15 Okt 2021Desember 14th, 2021Tidak ada komentar
NYATANYA BERURUSAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA HANYA MENDATANGKAN CELAKA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

NYATANYA BERURUSAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA HANYA MENDATANGKAN CELAKA

Narkotika menjadi salah satu tema yang banyak disisipkan dalam pembuatan sinema atau film. Sebut saja seperti film Limitless atau serial Breaking Bad, dan banyak lagi. seperti kenyataannya, berurusan dengan Narkotika pada beberapa film digambarkan dengan hidup penuh tekanan alih-alih bergelimang harta, pada film Limitless misalnya, menceritakan seorang penulis bernama Edward Morra (Eddie) yang sedang mengalami writer’s block, suatu hari ia mendapatkan tawaran pil NZT-48 dari adik mantan istrinya yang diklaim dapat meningkatkan kapasitas otak. Awalnya Eddie tak menerima pil itu karena ia berfikir jika benda itu Narkotika namun begitu pulang ke rumah Eddie mencoba mengonsumsinya dan benar saja kemampuan otaknya meningkat apabila memakai obat tersebut dan membuat Eddie menggunakannya untuk mencari uang dengan cara cepat. Namun, hal tersebut tak berjalan lancar karena banyak masalah membuntuti Eddie setelahnya dimulai dari kematian adik mantan istrinya yang terbunuh karena bisnis obat tersebut, sekelompok penjahat yang mengincarnya, permasalahan dengan polisi, hingga Eddie juga harus menangani kecanduannya yang akan menyebabkan kematian apabila ia terlambat meminum NZT-48 dalam kurun waktu tertentu. Permasalahan tidak berhenti di sana, Eddie masih juga harus mengatasi efek samping yang merugikan seperti tidak bisa mengingat apa yang telah dilakukannya.

Berurusan dengan pelanggaran hukum seperti pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika memberi imbas merugikan yang tidak setimpal dengan apa yang diperoleh. Misalnya akan merugikan orang lain, terutama orang terdekat yang harus ikut menjadi sasaran gunjingan masyarakat sekitar apabila orang terdekat mereka tertangkap karena penyalahgunaan Narkotika, meskip orang yang terdampak menjadi sasaran gunjingan tidak ikut menikmati bahkan mungkin tidak tau orang terdekat telah menyalahgunakan Narkotika. Hukuman bagi penyalahguna narkotika juga telah diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dimana bagi penyalahguna Narkotika Golongan I akan dipidana paling lama 4 (empat) tahun, penyalahguna Narkotika Golongan II akan dipidana paling lama 2 (dua) tahun, dan penyalahguna Narkotika Golongan III akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun.

Hidup tidak tenang karena menyadari telah melanggar hukum, rasa bersalah telah menjerumuskan orang lain menjadi penyalahguna Narkotika, berhubungan dengan bandar dan pengedar juga menjadi sumber hidup tidak tenang. Hati-hari dipenuhi rasa takut ikut terseret apabila salah satu rekan tertangkap. Belum lagi terbayang pasal 111, 112,113, dan 114 pada Undang-Undang No.35 tahun 2009  yang menjerat pengedar karena memiliki ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun serta maksimal hukuman mati. Tertangkap pihak berwenang, dengan memakai baju tahanan serta flash kamera mengarah pada tersangka dengan sederet jurnalis memberi pertanyaan untuk menuliskan pemberitaan. Begitulah kiranya yang akan terjadi apabila tertangkap menjadi pengedar maupun bandar Narkotika. Harta dan karir yang dikumpulkan dapat lenyap begitu saja. Sementara tersangka berada di penjara, tidak ada yang menjaga keluarga di rumah hingga beban keluarganya semakin berat, terlebih jika ternyata yang tertagkap adalah kepala keluarga.

Dampak merugikan lain dari terlibat dalam penyalahgunaan yakni berkaitan dengan kesehatan, menyalahgunakan narkoba dapat menimbulkan dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, dan kematian. Bila orang sekitar telah dirugikan, kesehatan telah terganggu dan hilangnya kenyamanan hidup serta kematian menjadi harga yang harus dibayar demi kesenangan singkat yang pada akhirnya juga tidak dapat dinikmati secara maksimal, lantas apakah semua itu sebanding?. (Fleur)

Sumber:

Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pradana, D. A., Amelia, D., Shavera, F., & Purnamasari, O. (2019, December). SOSIALISASI JENIS DAN BAHAYA NARKOBA BAGI KESEHATAN PADA IKATAN PEMUDA WARU RW 05 PAMULANG BARAT, TANGERANG SELATAN. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel