
BNNP Jawa Timur menyoroti jaringan yang mengendalikan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Timur Bahkan BNNP Jatim melacak (asset tracing) terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkoba di lapas Jawa Timur. (02/09/2020).
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan menuturkan, pelacakan aset tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap empat pengedar berinisial JM, ETS, SB dan HDJ serta mengamankan barang bukti shabu seberat 98,26 gram. “Satu di antara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU-nya,”. Jaringan ini cukup menjadi perhatian lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam lapas sampai pengendalian di luar lapas. “Bahkan hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali seperti rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kami kaitkan dengan TPPU. aset-aset tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jawa Timur dan akan kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.