Skip to main content
Siaran PersBerita UtamaSuara Masyarakat

KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA

Dibaca: 1 Oleh 29 Apr 2025Mei 2nd, 2025Tidak ada komentar
IMG 6778
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas dalam memberantas Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, BNN khususnya BNNP Jawa Timur beserta Jajaran secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.

Pada hari ini Selasa, 29 April 2025 , BNNP Jawa Timur melaksanakan Press Release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 14.589,270 gram sabu dan 8.742,510 gram ganja.

 dengan kronologis sebagai berikut :

1.      Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN / 0003-NAR / II / 2025 / BNNP Jawa Timur

  1. Kronologi :

Pada Kamis (19/2), Tim BNNP Jawa Timur berhasil menghentikan laju sebuah mobil Calya warna putih, L-1079-CAE yang dikendarai seorang laki-laki bernama AGUS MARDIANTO dalam dugaan perkara peredaran gelap Narkotika, saat diamankan Sdr. AGUS MARDIANTO menerangkan ia telah menyimpan, memilki dan menguasai Narkotika Sabu dalam Mobilnya, kemudian dilakukan Penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah tas jinjing warna biru merk Cora pada bagasi belakang mobil, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdr. AGUS MARDIANTO dan ia menerangkan bahwa maksud tujuannya saat itu dan hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang menyuruhnya yaitu bernama MD (DPO), yang rencananya terhadap Narkotika jenis sabu tersebut akan dipecah dan di kirim ke daerah Bangkalan dan Sampang, kemudian Sdr. AGUS MARDIANTO diperintahkan untuk membuka tas jinjing tersebut, didalamnya berisi 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Palazzo berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik kemasan teh Guanyiwang, masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang menurut keterangan Sdr. AGUS MARDIANTO Narkotika Sabu tersebut sebelumnya ia didapatkan dari Sdr. F (DPO) di daerah Jedong Ngoro Mojokerto,

Bahwa pada saat itu Sdr. AGUS MARDIANTO telah menunjukkan rumah dari Sdr. MD (DPO) di daerah Parseh Bangkalan namun setelah sampai di alamat tujuan yang bersangkutan Sdr. MD tidak ada di rumah, Selanjutnya Sdr. AGUS MARDIANTO berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur.

b)    Barang Bukti :

15 bungkus palstik kemasan teh Guanyingwang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14.859,270 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma dua tujuh nol) gram.

c)    Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

2.      Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/ 0005-NAR/ III/ 2025/ BNNP Jawa Timur

  1. Kronologi :

Berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Sdr. PINTO S, Sdr. ANDRI W dan Sdr. HASAN A dalam dugaan terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis ganja.

Kejadian tersebut berawal tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 17.30 wib ditangkapnya Sdr. PINTO S saat di rumah Desa Keboan Sikep, Gedangan – Sidoarjo, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 1.032,780 (Seribu tiga puluh dua koma tujuh delapan nol) Gram, 1 (Satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 141,480 (seratus empat puluh satu koma empat delapan nol) Gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto memiliki berat + 47,340 (empat puluh tujuh koma tiga empat nol) Gram dan 1 (Satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 4,950 ( empat koma Sembilan lima nol) Gram.

Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. PINTO S Narkotika Ganja tersebut milik temannya bernama Sdr. ANDRI W dan Sdr. HASAN A dan hari itu juga sekitar jam 18.30 Wib di rumah Desa Keboan Sikep, Gedangan – Sidoarjo berhasil ditangkap Sdr. ANDRI W beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 945,300 (Sembilan ratus empat puluh lima koma tiga nol nol) Gram yang selanjutnya sekitar jam 22.00 Wib di tempat Kost Ds. Kalijaten, Taman – Sidoarjo berhasil ditangkap Sdr. HASAN A dan Sdr. HASAN A menerangkan bahwa ia telah bekerjasama dengan temannya yaitu Sdr. PINTO S dan Sdr. ANDRI W untuk memesan dan membeli Narkotika Ganja, dimana Sdr. HASAN A telah membeli Narkotika Ganja tersebut dari seseorang bernama GUNDUL (DPO) dengan cara di kirim lewat jasa pengiriman paket sebanyak 2 (dua) kali pengiriman, untuk pengiriman yang pertama di terima Sdr, HASAN A dan untuk paket yang kedua diterima Sdr. PINTO S

b)     Barang Bukti :

Petugas BNNP Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dengan rincian sebagai berikut :

  1. Dari tersangka PINTO S :
    1. 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto +032,780 (seribu tiga puluh dua koma tujuh delapan nol) Gram.
    2. 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 141,480 (seratus empat puluh satu koma empat delapan nol) Gram,
    3. 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 47,340 (empat puluh tujuh koma tiga empat nol) Gram.
    4. 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 4,950 (empat koma sembilan lima nol) Gram.
  2. Dari tersangka ANDRI W :
    1. 1 (satu) poket Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto + 945,300 (sembilan ratus empat puluh lima koma tiga ratus) Gram.
  3. Dari tersangka HASAN A :
    1. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A15
    2. 1 (satu) Buku Tabungan BCA dan 1 (satu) Kartu ATM

c)     Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 aya (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3.      Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/ 0007-NAR/ III/ 2025/ BNNP Jawa Timur

  1. Kronologi :

Pada tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB berlokasi di depan Kantor Expedisi Ninja Express yang beralamatkan di Jalan Raya Bocek, Ds. Girimoyo, Karangploso Malang, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Sdr. NICO S yang pada saat itu telah menerima paket barang yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja,

Bahwa Sdr. NICO S menerangkan sebelumnya ia sudah mengetahui bahwa Paket yang ambil saat itu berisikan Narkotika jenis ganja dan dalam mengambil dan menerima paket atas perintah seorang temannya bernama DIO (DPO) dengan Maksud dan tujuan ia Sdr. NICO S mendapatkan imbalan upah uang dan juga Sdr. NICO S mengharapkan upah barang Narkotika ganja untuk dipergunakan sendiri.

Bahwa atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur.

b)     Barang Bukti :

Berhasil diamankan barang bukti dari Sdr. NICO S, berupa :

  1. 1 (satu) paket didalamnya berisikan :
    1. 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 1001,450 (Seribu satu koma empat lima nol) gram.
    2. 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 1017,710 (Seribu tujuh belas koma tujuh satu nol) gram
  2. 1 (satu) Handphone merk Redmi 12C dan 1 (satu) Unit sepeda motor.

c.    Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

4.      Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/ 0008-NAR/ IV/ 2025/ BNNP Jawa Timur

  1. Kronologi :

Berdasarkan Laporan dari petugas jasa pengiriman paket Sicepat Ekspres Kraksan Probolinggo ( Saksi Sdr. HENDRA W ) dengan adanya paket yang diduga berisikan Narkotika yang dikirimkan dari Medan tujuan Krucil Probolinggo, selanjutnya Tim BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan ke nama dan alamat tujuan paket yang setelah beberapa kali dikirimkan ternyata nama dan alamat tujuan paket tersebut fiktif dan tidak ada Penerimanya, selanjutnya pada tanggal 17 April 2025 Pihak Jasa pengiriman paket Sicepat Ekspres Kraksaan – Probolinggo ( Sdr. H. W ) melaporkan hal tersebut kepada BNNP Jawa Timur.

Bahwa berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Paket Sicepat Express tujuan Krucil Probolinggo, berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, dengan berat netto ± 776,240 (tujuh ratus tujuh puluh enam koma dua empat nol) gram dan berat netto ± 871,120 (delapan ratus tujuh puluh satu koma satu dua nol).

b)     Barang Bukti :

  • (satu) paket atas nama S, tujuan Krucil Probolinggo, berisikan :
  • 1 (satu) plastik berisi narkotika dengan berat netto ± 776,240 (tujuh ratus tujuh puluh enam koma dua empat nol) gram;
  • 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 871,120 (delapan ratus tujuh puluh satu koma satu dua nol) gram.

c)   Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

5.      Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/ 0009-NAR/ IV/ 2025/ BNNP Jawa Timur

  1. Kronologi :

Berdasarkan Laporan dari petugas jasa pengiriman paket Ninja Express Rungkut Surabaya ( Saksi Sdr. YOGI ) dengan adanya paket yang diduga berisikan Narkotika yang dikirimkan dari Medan tujuan Lowokwaru Malang, selanjutnya Tim BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan ke nama dan alamat tujuan paket yang setelah beberapa kali dikirimkan ternyata nama dan alamat tujuan paket tersebut fiktif dan tidak ada Penerimanya, selanjutnya pada tanggal 17 April 2025 Pihak Jasa pengiriman paket Ninja Ekspres Rungkut Surabaya diwakili Sdr. YOGI melaporkan hal tersebut kepada BNNP Jawa Timur.

Bahwa berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Paket Ninja Express dari Medan tujuan Lowokwaru Malang, berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, dengan berat netto ± 986,180 (sembilan ratus delapan puluh enam koma satu delapan nol) gram dan berat netto ± 990,960 (sembilan ratus sembilan puluh koma sembilan enam nol) gram.

b)     Barang Bukti :

  • (satu) paket Ninja Express dari Medan tujuan Lowokwaru Malang, berisikan :
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 986,180 (sembilan ratus delapan puluh enam koma satu delapan nol) gram.
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 990,960 (sembilan ratus sembilan puluh koma sembilan enam nol) gram.

c)   Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6.      Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 002 / VI / Pb.06.01/2021/BNNK-SDA

  1. Kronologi :

Pada tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Lapas Kelas I Surabaya Porong Sidoarjo telah ditemukan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di bungkus dengan tisu putih, di bungkus kembali dengan menggunakan lakban warna coklat kemudian dibungkus dengan menggunakan plastic warna hitam, dalam Paket diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, Paket tersebut ditemukan Petugas Lapas di kawat berduri yang berada di atas tembok pembatas Lapas yang saat itu diketahui Petugas saat melaksanakan tugas Jaga, dimana Paket tersebut diduga telah dilepar oleh orang yang tidak dikenal dengan cara di lempar dari luar dinding Lapas supaya bisa masuk ke dalam Lapas, namun kejadian tersebut dilihat dan diketahui Petugas jaga, selanjutnya Petugas Lapas kelas I Surabaya ( Saksi Sdr. GATOT. H ) melaporkan kejadian tersebut kepada BNNK Sidoarjo dan paket berisi Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan.

b)     Barang Bukti :

1 (satu) paket yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di bungkus dengan tisu putih, di bungkus kembali dengan menggunakan lakban warna coklat kemudian dibungkus dengan menggunakan plastic warna hitam yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) gram.

c)   Pasal yang dilanggar :

Diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus ini, BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika ini akan ditindak dengan tegas. Selain itu, ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ini merupakan bukti bahwa KEJAHATAN NARKOBA KITA SEBUT  SEBAGAI  ANCAMAN  KEMANUSIAAN  DAN  ANCAMAN  PERADABAN.  Sehingga

membutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya Narkotika ke Indonesia. Selain itu, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Semoga Allah karuniakan keberkahan dari setiap apa yang kita kerjakan.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 5 tersangka dan 3 saksi dengan jumlah berat awal netto Narkotika jenis sabu 14.859,270 gram dan Narkotika jenis Ganja 8.742,510 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, yaitu Narkotika jenis sabu seberat 150,793 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 411,949 gram,

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu seberat 14.708,477 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 8.330,561 gram.

 

Mengetahui,

Kepala BNN Jawa Timur TTD

Brigjen Pol. AWANG JOKO RUMITRO,S.IK.,M.Si

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel