
Pamekasan, Rabu 04 Juni 2025
Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas dalam memberantas Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, BNN khususnya BNNP Jawa Timur beserta Jajaran secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur. Pada hari ini Rabu, 04 Juni 2025, BNNP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja dengan Kronologi sebagai berikut :
1. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0010-NAR / V / 2025 / BNNP Jawa Timur, Tanggal 10 Mei 2025.
A. Tersangka :
Nama : RS;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Usia : 52 Tahun;
Pekerjaan : Petani/ Pekebun;
Alamat : Dsn. Co Gunung Barat, Kel./ Desa Waru Barat, Kec. Waru, Kab. Pamekasan.
B. Kronologi :
Berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika di daerah Kota Surabaya, selanjutnya petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri dari pada pelaku serta kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 05.00 wib di pintu exit tol Warugunung Kota Surabaya telah diamankan seorang laki-laki atas nama RS yang menumpang kendaraan umum 1 (satu) Isuzu Elf dengan Nomor Polisi : DK-7214-AB, berikut barang bawaan miliknya berupa 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan : 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma dua dua nol) gram dan beberapa potong pakaian, dan saat diinterogasi sehubungan dengan dirinya kedapatan barang bukti Narkotika tersebut mengaku bahwa Narkotika tersebut hendak diantarkan kepada Sdr. KR*** (DPO) di daerah Pasar Karang Penang Kab. Sampang, dan selain Narkotika tersebut dari Sdr. RS juga turut diamankan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/ whatsapp +62 859-4074-xxxx yang dipergunakan komunikasi dengan atasannya, Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang transportasi pengiriman Narkotika dan 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor : E9150620 atas nama RS. Selanjutnya Sdr. RS diperintahkan untuk menunjukkan tempat penyerahan Narkotika di daerah Karang Penang Kab. Sampang dan nomor milik KR*** diketahui sudah tidak aktif. Kemudian petugas BNN Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada Sdr. RS untuk menjukkan rumah dari Sdr. S selaku yang membantu pelaku untuk mencarikan pekerjaan untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan diketahui di rumah Sdr. S tidak berada di rumah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan.
C. Barang Bukti :
1) Narkotika :
1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan : 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing
berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma dua dua nol) gram dan beberapa potong pakaian, dengan rincian :
a) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 985,650
(sembilan ratus delapan puluh lima koma enam lima nol) gram.
b) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 983,120
(sembilan ratus delapan puluh tiga koma satu dua nol) gram.
c) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 990,130
(sembilan ratus sembilan puluh koma satu tiga nol) gram.
d) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 988,640
(sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam empat nol) gram.
e) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,300
(seribu dua koma tiga nol nol) gram.
f) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 987,070
(sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol tujuh nol) gram.
g) 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,310
(seribu dua koma tiga satu nol) gram.
2) Non Narkotika :
a) 1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/whatsapp +62 859-4074-xxxx.
b) 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor : E9150620 atas nama RS.
c) Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
D. Ancaman Hukuman :
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0013-NAR / V / 2025 / BNNP Jawa Timur, Tanggal 14 Mei 2025.
A. Tersangka :
1. Nama : ZM;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Usia : 27 Tahun;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa (Karyawan Produksi Kaca Gambar);
Alamat : Dusun Sendangsari, Kel. Mojosari, Kec: Mantup, Kab. Lamongan.
2. Nama : MKM;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Usia : 22 Tahun;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa (Jaga Warkop);
Alamat : Dusun Beludsarirejo, Kel. Mojosari, Kec: Mantup, Kab. Lamongan.
B. Kronologi :
Berdasarkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ganja di daerah Kec. Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sehubungan dengan informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNK Gresik melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 08.30 wib di Kec. Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diketahui adanya kiriman paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, dan diketahui bahwa pemilik paket adalah Sdr. ZM dan MKM, dengan menggunakan nama samaran a.n. SLS untuk mengaburkan identitas tersangka, selanjutnya sekira jam 12.30 wib di Balai Desa Sukosari, Dusun Kepohsari, Desa Sukosari, Kec. Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah paket yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. dimana paket Narkotika jenis ganja tersebut pengakuan tersangka didapatkan dari membeli kepada seorang bernama IK*** (DPO) di Probolinggo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan.
C. Barang Bukti :
1. Narkotika :
Disita dari tersangaka ZM dan MKM. 1 (satu) Paket kardus yang di bungkus dengan kresek warna hitam dari J&T Express
dengan nomor resi JD0468964935, Pengirim bernama wawan dengan nomor Handphone 628126704xxxx dan Penerima bernama SLS dengan alamat Gg. Obo Dsn.
Sendangar, Ds. Mojosari, Mantup, Lamongan dan nomor handphone 628570410xxxx, yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 1.095,760 (seribu
sembilan puluh lima koma tujuh enam nol) gram.
2. Non Narkotika :
a) ZM 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 12 2023 warna biru dengan nomor telepon dan Whatsapp. 08580607xxxx dan 08570410xxxx.
b) MKM
1) 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna biru muda dengan nomor
dan Whatsapp 08574557xxxx.
2) 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna hitam nopol S-6089-
JBN, a.n. MKM.
D. Ancaman Hukuman :
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
3. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0014-NAR / V / 2025 / BNNP Jawa Timur, Tanggal 17 Mei 2025.
A. Tersangka :
Nama : AS;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Usia : 21 Tahun;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa (Fotografer Tour Guide);
Alamat : Jln. Tirto utomo gg VIII, Kel/Desa Landungsari, Kec. Dau, Kab. Malang.
B. Kronologi :
Personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP jatim dipimpin oleh Plt. Kabid Berantas BNNP Jatim KBP. Rachmat Kurniawan S.H., S.IK., M.M. dan Kasi Intel BNNP
Jatim AKBP Damar Bastiar, S.T., M.H. beserta tim opsnal BNNP JATIM, pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2025, menerima informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Padang menuju Kota Malang melalui ekspedisi JNT dengan no. Resi JD0470020279 pengirim an. RMD 08786252xxxx dan penerima an. ACH 08161531xxxx, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib Tim melakukan upaya penangkapan terhadap Tsk. AS yang merupakan penerima paket tersebut di pinggir jalan depan kantor drop point JNT Kalpataru Jln. Kalpataru No.89, Kel. Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah penerima paket yg bernama asli AS dan dilakukan penggeledahan ditemukan paket lain dengan no. resi JNT Cargo no. 200941430715 yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja seberat ± 3 kg tersimpan dalam kamar rumah jalan Tirto Utomo VIII No.19, Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi
Jawa Timur untuk proses penyidikan.
C. Barang Bukti :
1. Narkotika :
a) 1 (satu) paket JNT Express dengan nomor resi : JD0470020279 atas nama pengirim RMD, Padang, Gunung Pangilun, nomor hp : 08786252xxxx dan penerima ACH,
Malang, Lowokwaru, Jl. Raya Sumbersari, Sumber Sari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, nomor hp : 08161531xxxx didalamnya berisi 1 (satu) paket
terbungkus lakban warna coklat isi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 2.989,950 gram dan beberapa potongan kain.
b) 1 (satu) paket JNT Cargo dengan nomor resi : Utama 200941430715 atas nama pengirim RMD, nomor hp : 08786252xxxx dan penerima S, Jl. Tirto Utomo, Dusun
Rambaan, Landungsari Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 65151, nomor hp : 08161531xxxx didalamnya berisi 1 (satu) paket terbungkus lakban warna coklat isi
diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 2928,26 gram.
2. Non Narkotika :
a) 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max series tahun 1988 warna hitam Nopol : N3345-HHL.
b) 1 (satu) unit handphone Iphone X warna hitam nomor whatsapp : 08161531xxxx.
D. Ancaman Hukuman :
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) J.o Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
4. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0015-NAR / V / 2025 / BNNP Jawa Timur, Tanggal 24 Mei 2025.
A. Tersangka :
Nama : ASP;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Usia : 30 Tahun;
Pekerjaan : Belum / tidak bekerja (supir ekspedisi);
Alamat : Perum Griya Kencana, Kel./Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo Kabupaten Gresik.
B. Kronologi :
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 12.30 wib berlokasi di depan rumah Perum Griya Kencana, Gg Semeru, Kel./Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kabupaten Gresik telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama ASP yang pada saat itu telah menerima paket barang yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja, kemudian paket tersebut dibuka dan disaksikan secara bersama-sama benar bahwa di dalam paket tersebut terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis Ganja. ASP mengaku mengambil dan menerima paket barang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut atas perintah dari seorang temannya yang bernama WI** (DPO). Paket barang Narkotika jenis Ganja tersebut setelah berhasil diterima oleh ASP selanjutnya paket akan di ranjau (ditempatkan pada suatu tempat) setelah menunggu arahan dari WI** (DPO). Maksud dan tujuan ASP mau mengambil dan menerima paket yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja tersebut untuk mendapatkan imbalan upah uang untuk keperluan sehari – hari. Dan perbuatan atas mengambil dan menerima sebelumnya sudah dilakukan dan atas pekerjaan tersebut ASP mendapatkan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Petugas BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kabupaten Gresik juga menyita barang bukti lainnya yang juga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika yang telah dilakukan ASP diantaranya 1 (satu) unit handphone Realme type C33 Warna silver dengan nomor telepon/ whattsapp +62 856-0892-xxxx dan 1 (satu) kartu ATM Xpresi BCA dengan Nomor : 5379 4130 6832 3770. Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNN Provinsi Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
C. Barang Bukti :
1. Narkotika :
1 (satu) paket ID Express dengan nomor resi :IDV9001249380657, atas nama penerima AP, 085******497, Perumahan Griya Kencana, Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Pengirim Alex, 081******774, Kota Medan, Jalan Orion Kota Medan, Petisah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kompor gas isi 4
(empat) paket terbungkus lakban warna coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 3.976,120 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma satu dua nol) gram, dengan rincian sbb :
a) 1 (satu) plastik dengan Kode A berisi narkotika golongan I jenis bentuk tanaman ganja dengan berat netto ± 990,890 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan
sembilan nol) gram;
b) 1 (satu) bungkus dengan kode B berisi narkotika golongan I jenis bentuk tanaman ganja dengan berat netto ± 998,040 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma
nol empat nol) gram;
c) 1 (satu) bungkus dengan kode C berisi narkotika golongan I jenis bentuk tanaman ganja dengan berat netto ± 997,650 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma
enam lima nol) gram;
d) 1 (satu) bungkus dengan kode D berisi narkotika golongan I jenis bentuk tanaman ganja dengan berat netto ± 989,540 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma
lima empat nol) gram.
2. Non Narkotika :
a) 1 (satu) unit handphone Realme type C33 Warna silver dengan nomor telepon/ whattsapp +62 856-0892-xxxx.
b) 1 (satu) kartu ATM Xpresi BCA dengan Nomor : 5379 4130 6832 3770.
D. Ancaman Hukuman :
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atas pengungkapan kasus ini, BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika ini akan ditindak dengan tegas. Selain itu, ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ini merupakan bukti bahwa KEJAHATAN NARKOBA KITA
SEBUT SEBAGAI ANCAMAN KEMANUSIAAN DAN ANCAMAN PERADABAN. Sehingga membutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya Narkotika ke Indonesia. Selain itu, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Semoga ALLAH karuniakan keberkahan dari setiap apa yang kita kerjakan.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ganja yang disita dari 5 tersangka dengan jumlah berat awal netto Narkotika jenis sabu 6.939,220 gram dan Narkotika jenis Ganja 10.990,090 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, yaitu Narkotika jenis sabu seberat 70,125 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 381,673 gram. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu seberat 6.869,095 gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 10.608,417 gram.