Skip to main content
beritakegiatanPemberantasanSiaran PersBerita UtamaArtikelSuara Masyarakat

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Dibaca: 0 Oleh 06 Nov 2024Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024, BNNP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika terkait ungkap kasus Narkotika golongan I jenis sabu seberat 10.779,4236 gram dan ekstasi 3702 butir disita dari 10 Orang tersangka dengan 4 tempat kejadian perkara yang berbeda.

 

LKN/ 28 -NAR/ IX/ 2024/ BNNP Jawa Timur – JARINGAN MADURA-MALANG Berdasarkan informasi dari Masyarakat, Petugas BNNP Jawa Timur bersama dengan BNN Kota Malang telah mengamankan 4 (empat) orang laki-laki berinisial (MN), (MI) dan (NS) pada hari Kamis (19/9) Kec. Parang Argo, Kab. Malang karena ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Pada saat kejadian telah di temukan 2 (dua) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 97,800 Gram dan 98,350 Gram pada saat di lakukan penggeledahan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan (MN) mendapatkan paket berisikan narkotika tersebut dengan cara memesan kepada (YN), selanjutnya (YN) memesan kepada (MI). Menurut pengakuan (MI) dirinya mendapat Sabu tersebut dari AW (DPO) dengan cara di ranjau di bawah pohon mangga yang berada di depan rumah (YN) yang beralamat di Parseh Kec. Socah Bangkalan. Narkotika jenis sabu yang diranjau tersebut diambil oleh (NS) yang kemudian dibawa ke rumahnya Kec. Parang Argo, Kab. Malang. Atas kejadian tersebut, selanjutnya 4 (empat) orang yang diamankan beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman : Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimalhukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

LKN / 29-NAR / IX / 2024 / BNNP Jawa Timur – JARINGAN INTERNASIONAL (MALAYSIA-PONTIANAK-MADURA)

Pada Jumat (20/9), Tim BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (IM) di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan karena membawa sebuah koper yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7.951,25 gram dan 1.880 butir pil Ekstasi. Atas keterangan (IM), dirinya mendapatkan tas koper tersebut dari seorang laki- laki yang menyewa sebuah kamar di salah satu Hotel di Surabaya. Selanjutnya tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mendapat identitas dari laki-laki penyewa kamar tersebut. Tim BNNP Jawa Timur bekerjasama dengan tim Direktorat Intelijen BNNRI dan Direktorat Dakjar BNN RI, menemukan informasi bahwa identitas penyewa kamar tersebut berada di Kalimantan Barat.

 

Pada hari Senin (23/9) petugas BNN Provinsi Jawa Timur bersama dengan tim Direktorat Intelijen BNN RI dan Direktorat Dakjar BNN RI mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial (MF) dan (EH) di rumah Perumahan Stonerise Kota Singkawang Kalimantan Barat. Keduanya diketahui ikut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika dimana (MF) (penyewa kamar di hotel Surabaya) berperan mengambil paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari (EH). Sehubungan dengan penangkapan terhadap (MF), turut diamankan barang bukti alat komunikasi berupa HP dan alat pembayaran berupa ATM yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi dan trakasi dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika. Selanjutnya ketiganya diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Ancaman Hukuman : Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

LKN/ 32 -NAR/ IX/ 2024/ BNNP Jawa Timur – JARINGAN INTERNASIONAL (MALAYSIA-MADURA)

Keberhasilan penggagalan penyelundupan Narkotika dalam kasus ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan antara BNN dengan Kanwil DJBC Juanda dan Satuan Tugas Pengamanan Lanudal Juanda, dengan kronologi Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram. Pengungkapan kasus berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Bandara Juanda yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan/ bagasi milik seorang pria berinisial (JF) di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo, pada Rabu (25/9) yang dicurigai berisikan narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Juanda melaporkan hal tersebut kepada Satgas Pam Lanudal Juanda. Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan (JF), yang diketahui terbang dari Malaysia – Surabaya, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram yang disembunyikan di dalam alat pembuat Waffle.

 

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Narkotika tersebut adalah barang titipan milik teman (JF) yaitu berinisial SF (DPO) yang berada di Pamekasan Madura. Tim gabungan BNNP Jawa Timur dan Bea Cukai melakukan pengembangan ke Pamekasan Madura dan menuju kerumah SF (DPO), namun sesampai disana SF (DPO) sudah tidak berada di rumahnya. Atas kejadian tersebut, selanjutnya (JF) beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman : Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

LKN/ 0033-NAR/ X/ 2024/ BNNP Jawa Timur – JARINGAN MEDAN-GRESIK

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan Ekstasi di wilayah Gresik, atas dasar informasi tersebut petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan, dan mendapat ciri dan identitas daripada pelaku, Sehingga pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 jam 12.17 Wib, di Halaman Indomart Arif Rahman Hakim Gresik, Jl. Arif Rahman Hakim Gresik no. 12, kecamatan Gresik, kabupaten Gresik. telah diamankan 2 (dua) orang yang bernama (JJ) dan (TE). Kemudian petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan tindakan penggeledahan badan pada Sdr. (JJ) didapatkan padanya berupa 1 (satu) buah Handphone Galaxy A05 Warna Hitam dan 1 (satu) buah Karttu ATM Bank BCA. Kemudian kepada (TE) didapatkan padanya berupa 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12 Warna Hitam, diduga terkait perkara Narkotika, Sehubungan dengan diketemukannya barang bukti Narkotika dan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika diketahui dalam penguasaan (JJ) dan (TE) dimana Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari seorang bernama R (DPO). Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 789,560 gram, 1 (satu) plastik klip berisi butiran warna kuning narkotika jenis Ekstasi sebanyak 890 butir dan 1 (satu) plastik klip berisi butiran warna kuning narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.020 butir. Atas kejadian tersebut, keduanya beserta barang bukti dibawa dan diamankan di kantor BNNP JawaTimur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman : Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari 10 tersangka dengan jumlah berat awal netto 10.919,42 gram, ekstasi 3790 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan sabu 139,9964 gram, ekstasi 88 butir dan dimusnahkan seberat netto sabu 10.779,4236 gram dan ekstasi 3702 butir.

 

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel