
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu dengan total 2,015 gram. Pada tanggal 19 Agustus 2022 di Tempat Kejadian Perkara yaitu Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, tepatnya di depan Toko Bangunan Murni Alam. Tiga tersangka tersebut yang berinisialkan F (L/24), AM (L/26), dan AW (L/35) telah diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Surabaya, 26 Agustus 2022
Kronologinya, pada Kamis, 18 Agustus 2022 tersangka F mengambil “barang” di Pasuruan bersama dengan tersangka AM yang kebetulan pada saat itu AM berada di rumah tersangka F sekitar pada pukul 11.30 WIB. Dengan mengendarai mobil suzuki APV berwarna silver yang disewa dari seseorang di Desa Kalontang, Kecamatan Koanyar, Kabupaten Bangkalan. Menuju Kabupaten Pasuruan dan tiba pada pukul 19.00 WIB, tepatnya di depan rumah kosong yang bertuliskan “Rumah dikontrakkan”, terdapat bungkusan plastik hitam yang diletakkan di antara semak-semak, berisi 2 (dua) teh China “Qing Shan” yang diduga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Di hari yang sama, pada pukul 17.00 WIB, AW mendapati 2 (dua) orang penumpang yang ingin menuju ke Kabupaten Sumenep dan pada pukul 20.00 WIB, AW menjemput penumpang pertama di Pasar Turi Surabaya menggunakan mobil berwarna putih, hingga kedua penumpang bertemu. Mereka membawa kantong plastik berwarna hitam yang disimpan pada dashboard belakang tempat penyimpanan minuman tepatnya di samping kanan dan kiri mobil, dan berangkat menuju Kabupaten Sumenep yang dikemudikan oleh AW, dilanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang untuk mengantarkan kedua penumpang dengan F sebagai pengemudi. Kemudian, tepatnya di depan Toko Bangunan Murni Alam dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Divisi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan mobil yang dilakukan tersebut, didapati barang-barang sebagai berikut:
1. Satu unit mobil berwarna putih dengan Nomor Polisi L 1380 GI,
2. Satu bungkus teh China bertuliskan “Qing Shan” warna hijau yang dikombinasi warna kuning, berisikan sabu-sabu dengan berat 1.056 gram,
3. Satu bungkus teh China bertuliskan “Qing Shan” warna hijau yang dikombinasi warna kuning, berisikan sabu-sabu dengan berat 9.959 gram,
4. Satu unit Tab berwarna putih, dengan satu buah kantong plastik hitam,
5. Rekening ATM an. MASADA yang telah disita dari tersangka F,
6. Satu Handphone berwarna hijau metalik, yang telah disita dari tersangka AM,
7. Satu Kartu Tanda Penduduk,
8. Satu unit Handphone berwarna hitam, yang telah disita dari AW.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor BNN Kabupaten Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.