
PENDAMPINGAN KLIEN PASCA REHABILITASI, SEBERAPA PENTING?
(Program Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional)
Oleh : Silvia Leony M.S Ft. BNNP Jawa Timur
Peran rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika menjadi suatu hal yang masih terus di upayakan dan dijalankan oleh tiap-tiap negara, khususnya di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu dari banyaknya negara di dunia yang merasakan dampak dari eksistensi narkotika di masyarakat. Persoalan ini kemudian menjadi perhatian khusus pemerintah. Tak hanya untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika, akan tetapi juga memberi solusi guna memulihkan kehidupan korban penyalahguna narkotika di masyarakat.
Sebagai bentuk upaya dari perhatian dan tanggungjawab tersebut, pemerintah menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk terus berupaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal ini terlihat jelas dalam salah satu upaya BNN di bidang rehabilitasi, dengan tak hanya menyediakan layanan rehabilitasi, terlebih juga pasca rehabilitasi bagi masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Seperti yang telah dilansir dalam jurnal Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika Psikotropika Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan, BNN menyatakan, “Kebijakan rehabilitasi harus komprehensif dan berkelanjutan, adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial dan dilanjutkan dengan layanan pasca-rehabilitasi, yang dilakukan secara kontinu dalam suatu kesatuan layanan yang terintegrasi …”

PENDAMPINGAN KLIEN PASCA REHABILITASI, SEBERAPA PENTING
Oleh karena itu, kebijakan dan program rehabilitasi BNN ini kemudian menjadi suatu pengokoh bagi pernyataan BNN terkait pentingnya upaya pendampingan pemulihan klien atau korban penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi. Program rehabilitasi menjadi suatu hal yang penting karena dalam hal ini terdapat kegiatan pemulihan terpadu, baik fisik, mental maupun sosial yang berupa motivasi dan intervensi psiko-sosial, bimbingan mental spiritual dan bimbingan jasmani, bimbingan resosialisasi, dan lain sebagainya sebagai upaya agar mantan penyalahguna atau pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Akan tetapi tak cukup hanya sampai disitu, program pasca rehabilitasi kemudian menjadi suatu hal yang lebih dan sangat penting bagi klien atau mantan penyalahguna narkotika untuk tak hanya pulih, akan tetapi juga mampu mempertahankan dirinya di tengah kehidupan masyarakat dan mencegah kekambuhan terjadi dalam dirinya.
Program pasca rehabilitasi merupakan suatu program kelanjutan sebagai bentuk upaya pendampingan BNN terhadap klien, yakni mantan penyalahguna narkotika. Program pasca rehabilitasi ini diperlukan karena adiksi atau ketergantungan ini merupakan salah satu penyakit kronis yang mudah mengalami kekambuhan. Adapun penyebab kekambuhan diantaranya ialah ketidakmampuan klien dalam menghadapi trigger, tidak produktif atau tidak memiliki pekerjaan, hingga tidak mendapatkan dukungan sosial atau lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, Fitahayati dalam Jurnal Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan, berpendapat bahwa selain peran BNN dalam menjalankan program aftercare terhadap klien, keluarga dan lingkungan terdekat juga memiliki peran yag sama pentingnya untuk mencegah terjadinya kekambuhan dengan jalan memberikan edukasi serta menjadi support system pada klien.
Sehingga dalam kondisi ini, program pasca rehabilitasi dapat mencapai tujuan utamanya yaitu membimbing klien agar mampu menghadapi serta mengendalikan trigger, yakni suatu situasi yang dapat menimbulkan keadaan nagih untuk dapat mempertahankan keadaan pulih dirinya. Program pasca rehabilitasi ini juga bertujuan untuk membantu klien dalam mengenali diri, mengembangkan minat dan bakat serta ketrampilan yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan kemandirian klien. Beragam hal dalam kegiatan program pasca sarjana ini tentunya memberikan dampak yang positif dan juga memiliki peran yang besar sekaligus sangat penting dalam mempersiapkan klien agar mampu tetap pulih, menyatu kembali, serta melanjutkan kehidupannya secara positif di dalam dan bersama masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA :
https://bnn.go.id/agen-pemulihan-jadi-solusi-pasca-rehabilitasi-narkoba/
Diliantami, A. O., Daryanto, T. J., & Farkhan, A. (2021). PENERAPAN LINGKUNGAN PEMULIHAN PADA PUSAT REHABILITASI NARKOTIKA DI YOGYAKARTA. Senthong, 4(1).
Malik, A. M., & Syafiq, M. (2019). Pengalaman Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba. Character: Jurnal Penelitian Psikologi., 6(5).
Raharni, R., Idaiani, S., & Prihatini, N. (2020). Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183-198.
Putra, A. S., & Djauhari, D. (2017). Bimbingan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 151-158.