
Pembinaan masyarakat merupakan proses perubahan seorang mantan narapidana menuju kehidupan yang lebih positif. Hal tersebut disebabkan ketika menjalani masa hukuman, mereka akan mendapat bekal tertentu dari hasil pembinaan melalui program atau kegiatan pemasyarakatan. Melalui hukum pidana, diharapkan individu yang melakukan tindak pidana dapat merasakan efek jera dan bertaubat agar tidak mengulangi melakukan pelanggaran norma hukum kembali (special prevention). Tidak hanya itu, kegiatan pemindanaan juga bertujuan untuk menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal yang melanggar norma hukum (general prevention).
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, yang mana narapidana juga berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Sesuai dengan pengertian dari Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.
Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi ini perlu diberlakukan pengetatan. Pengetatan pemberian remisi ini diberlakukan khususnya terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime). Adapun jenis extra ordinary crime meliputi, terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, serta kejahatan terhadap keamanan negara. Hal ini dikarenakan extra ordinary crime di Indonesia telah merampas hak-hak dasar sosial dan ekonomi rakyat Indonesia, khususnya pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menghambat hak tumbuh dan berkembangnya generasi penerus bangsa.
Penerapan remisi bagi narapidana penyalahgunaan narkotika harus dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan dan transparransi. Kemudian, pemberian remisi ini harus mempertimbangkan narapidana yang tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan kata lain, tujuan hukuman pidana untuk memberikan efek jera akan tercapai. Dalam mempertimbangkan penerapan dan pengetatan remisi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, Kementrian Hukum dan HAM dapat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional serta aparat penegak hukum yang berkaitan.
Penulis: Intan Salsabila Diyu
Sumber:
Inderaputra, A., Huda, M., & Syahruddin, E. (2021). PERTIMBANGAN YURIDIS TENTANG PENGETATAN SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA EXTRA ORDINARY CRIME KHUSUSNYA NARKOTIKA. PAKUAN LAW REVIEW, 7(2), 548-558.