
Kemajuan teknologi ditengarai oleh mudahnya aktivitas ekonomi seperti perdagangan. Di era yang modern ini, aktivitas perdagangan didukung oleh kemajuan transportasi dan komunikasi. Kemajuan transportasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi legal dan ilegal. Menurut buku Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kejahatan transnasional ini tidak lagi memperhitungkan kedaulatan atau batas yuridiksi suatu wilayah, tetapi lebih memperhitungkan kelancaran arus barang atau kepentingan mereka. Kejahatan transnasional bukan hanya suatu ancamanan tetapi juga musuh bagi kedaulatan suatu negara. (Dhita Wahyuning Lestari)
Kejahatan terorganisir atau juga dikenal sebagai kejahatan transnasional adalah kelompok terorganisir yang tujuan utamanya adalah menghasilkan uang secara legal dan ilegal dengan menjual barang Setiap perdagangan yang dapat memberikan keuntungan dengan risiko minimal.
Namun, kemunculan kejahatan transnasional tidak mungkin terjadi keluar dari era globalisasi saat ini. Kejahatan lintas negara, karena sifatnya yang terlarang dan lintas batas, mengabaikan segala bentuk kedaulatan dan batas negara. Atau dengan kata lain, kejahatan transnasional tidak lagi mempertimbangkan kedaulatan atau yurisdiksi suatu negara, wilayah, perbatasan, tetapi lebih pada pergerakan barang, orang, dan perdagangan gelap yang membiayai pelaku kejahatan. Dalam bentuknya yang paling ekstrem, kejahatan transnasional tidak hanya menjadi ancaman tetapi juga musuh negara.
Salah satu bentuk dari kejahatan transnasional ialah tindak pidana narkotika dan psikotropika. Kejahatan narkoba yang saat ini berkembang sangat pesat, cepat, dan berintegrasi dengan perkembangan dunia teknologi saat ini. Hal ini menjadi ancaman serius bagi setiap negara, khususnya Indonesia. Mengingat kejahatan narkoba telah menjadi kejahatan yang melampaui batas negara, maka pengaturan kejahatan narkoba harus diperketat. Hal ini karena perdagangan narkoba melintasi batas negara mengaburkan batas suatu area.
Menurut UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Setiap tahun banyak nyawa melayang tak terhingga yang disebabkan oleh kejahatan terorganisir. Narkoba termasuk kejahatan terorganisir transnasional yang menjadi penyebab munculnya masalah kesehatan dan kekerasan. Perdagangan narkoba menjadi kejahatan terorganisir transnasional karena sifatnya tidak stagnan dan selalu berubah. Beradaptasi dengan pasar dan menimbulkan kejahatan baru. Singkatnya, ini adalah bisnis terlarang yang melampaui batas budaya, sosial, bahasa, dan geografis, serta bisnis yang tidak mengenal batas aturan.
Kementerian luar negeri dalam artikel yang berjudul Kejahatan Lintas Negara berkata bahwa dengan kondisi geografis dan demografis, indonesia menjadi negara tujuan perdagangan narkoba. Indonesia menjadikan kejahatan narkoba menjadi high-risk crime dan penanganannya membutuhkan usaha yang luar biasa.. maka dari itu, indonesia mendorong kerjasama internasional untuk meningkatkan usaha dalam penanganan masalah narkoba.
Dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional, berbagai negara melalui mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional yakni United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC) yang dibentuk pada tahun 2000.
Saat ini terdapat 3 konvensi Anti-Drug, yang semuanya telah diratifikasi oleh Indonesia sebagai bentuk kerjasama internasional dalam penanggulangan narkoba, yaitu:
- Konvensi Tunggal Narkotiks 1961 melalui UU No.8 tahun 1976
- Konvensi Psikotropika 1971 melalui UU No.8 tahun 1996
- Konvensi Anti Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 melalui UU No. 7 tahun 1997.

Sindikat Internasional Malaysia – Madura
Sumber : BNNP Jatim
Kepentingan utama Indonesia dalam menanggulangi peredaran gelap Narkotika adalah mencegah arus keluar dan masuk Narkotika. Indonesia memiliki prinsip pendekatan yang seimbang antara “Supply and Demand Reduction”, penegakan hukum dan pennaggulangannya.
Supply Reduction meliputi :
- Pengurangan Produksi, meliputi pemberantasan sumber narkoba
- Pemutusan Distribusi, meliputi menyasar Produsen dan importir
- Perampasan Aset, penyitaan aset beserta uang tunai
SedangkanDemand Reduction meliputi Kerangka pengendalian penyalahgunaan narkoba mencakup semua tindakan yang ditujukan untuk mengurangi permintaan obat, seperti program pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak-anak dan remaja dan kegiatan yang memberikan atau meningkatkan nilai, sikap, keterampilan dan perilaku untuk mendorong resistensi terhadap penyalahgunaan zat/obat berbahaya.
Berdasarkan data PPID BNN pada tahun 2021dengan stategi Demand Reduction, BNN berhasil mendeteksi lima besar kota dengan indikasi positif terbanyak dan 43.320 total pasien rehabilitasi. keberhasilan BNN pada alih fungsi lahan dan alih profesi di kawasan rawan, berhasil merubah 7.090 Ha lahan ganja menjadi lahan produktif dan 6.710 petani ganja beralih profesi menjadi petani komoditas. Kawasan yang dikenal sebagai tempat dimana mayoritas narkoba sebagai mata pencaharian alternatif dialih profesikan dengan kegiatan lain.

Sumber : Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sedangkan dengan Supply Reduction, BNN berhasil melaksanakan pemusnahan area ganja seluas 58,5 Ha serta memusnahkan 115,8 ton ganja . BNN juga berhasil melakukan penyitaan aset diberbagai wilayah Indonesia yang dinilai sebagai kasus tindak pidana pencucian uang dengan total aset dalam rupiah sebesar Rp. 108.853.280.962,-.
Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 343
Wangke, H. (Ed.). (2011). Kejahatan transnasional di Indonesia dan upaya penanganannya. Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia.
Website Kemenlu : https://kemlu.go.id/portal/en/read/89/halaman_list_lainnya/transnational-crime
Website PPID BNN : https://ppid.bnn.go.id/konten/unggahan/2020/10/IDR-2022.pdf
Website UNODC : https://www.unodc.org/toc/en/crimes/organized-crime.html