Skip to main content
Artikel

Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 26722 Oleh 01 Feb 2022Desember 14th, 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Permasalahan penyalahgunaan narkoba semakin marak terjadi tidak hanya di negara berkembang tetapi juga di negara maju. Seperti yang diketahui, narkoba saat ini tidak saja diedarkan di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke tingkat pedesaaan. Selain itu, yang menjadi pelaku penyalahgunaan pengedaran narkoba tidak hanya dari kalangan dewasa tetapi juga didominasi oleh anak-anak atau generasi muda.

Contoh kasus pengedaran narkoba yang melibatkan anak terjadi pada Agustus 2016 lalu, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Halim Perdanakusuma mengamankan 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram yang dibawa oleh 3 orang tersangka yang masih berusia 16 tahun. Dikemas dalam plastik mainan lego, modus pengedarannya dilakukan dengan memesan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya.

Contoh lain yang melibatkan anak di bawah umur dalam pengedaran gelap narkotika terjadi beberapa waktu lalu pada 2022 di Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu kurir yang masih berusia 17 tahun itu diiming-imingi uang Rp. 2.000.000,00 sebagai imbalan jasa menjadi kurir. Berdasarkan fenomena-fenomena tersebut, terdapat UU Perlindungan Anak yang dapat membuktikan apakah anak di bawah umur tersebut memang penyalahguna atau hanya korban.

Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial.

Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa.

 

 

Penulis: Intan Salsabila Diyu

Sumber:

Anwar, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 39-59.

Kanalindonesia.com. (2022, 5 September). Diduga Kurir Narkoba Anak Bawah Umur Digelandang Aparat Polres Bangkalan. Diakses pada 14 Oktober 2022, dari https://kanalindonesia.com/diduga-kurir-narkoba-anak-bawah-umur-digelandang-aparat-polres-bangkalan/

Sujana, P. K. W., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 193-197.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel