Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release Ungkap LAB Narkotika

Dibaca: 25 Oleh 18 Mei 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Ungkap LAB Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan Tim Intelijen, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkotika disekitar Buduran-Sidoarjo. Tim intelijen melakukan pendalaman perihal informasi tersebut dan benar diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan oleh Manik dan Novin dg area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya.

Pada hari minggu sekira pukul 12.20 wib DD dan NV terlihat menuju Hotel S di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H-9314-AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130, yaitu ES dan NAS. Modus tersebut diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.

Selanjutnya tim Dakjar BNNP Jatim melakukan RPE dan mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil Positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5000 gram, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya Laboratorium narkotika di wilayah Mijen-Semarang.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3 Semarang Tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik Laboratorium narkotika dengan sisa prekusor jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa menuju kantor BNNP Jatim.

Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Press Release Ungkap LAB Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel