Skip to main content
Artikel

PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA

Dibaca: 2052 Oleh 16 Mar 2021Juli 8th, 2021Tidak ada komentar
PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA

Narkoba dapat dikembangkan untuk kebutuhan dalam bidang kesehatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Namun banyak juga orang yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompoknya dengan jumlah yang berlebihan di luar batas yang dianjurkan. Penyalahgunaan inilah yang harus diberantas oleh pemerintah.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi salah satu isu yang serius sehingga hal ini dapat menjadi masalah nasional. Indonesia memiliki potensi besar sebagai sasaran tempat pengedaran narkoba secara ilegal, terutama karena status Indonesia yang merupakan negara berkembang. Apalagi, kurangnya pengawasan dari lembaga terkait mengenai narkoba dan adanya berbagai celah yang mudah untuk disusupi bagi para pengedar. Walaupun narkoba dapat bermanfaat secara positif, tidak memungkinkan juga adanya kecenderungan untuk digunakan secara negatif.

Badan Narkotika Nasional atau BNN mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Dalam hal ini, BNN juga menangani dan memusnahkan barang sitaan narkoba secara aman. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, lalu diperbaharui dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

 

PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA

Barang Sitaan atau Barang Bukti sendiri didefinisikan sebagai Narkotika dan Prekrusor Narkotika, atau yang masih diduga dan mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana tersebut.

Menurut Undang-Undang sendiri, alat bukti maupun barang bukti memegan peranan yang sangat penting dalam proses pembuktian. Untuk mendapatkan barang bukti, terdapat tiga tahapan yaitu :

  1. Penggeledahan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau lokasi, pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP. Dalam melakukan hal ini, penyidik harus menyertakan surat iin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  1. Penyitaan

Merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Tindakan hukum ini dapat dilakukan dengan dasar laporan polisi, berita acara pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara, laporan hasil penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi dan berita acara pemeriksaan tersangka.

  1. Pemeriksaan Surat

Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

Selanjutnya, penentuan status barang bukti dalam putusan berdasarkan KUHAP dapat dikembalikan, dimusnahkan atau dirusak, dan dirampas untuk kepentingan negara. Dalam pembahasan pemusnahan barang bukti, hal ini dilaksanakan karena adanya potensi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengawasannya sehingga dikhawatirkan barang tersebut dapat beredar lagi di masyarakat.

Pemusnahan dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk memusnahkan barang sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan, atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secara menyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagian lain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga barang sitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanaman tersebut tidak ada lagi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya, memiliki wewenang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BNN lebih aktif dalam mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.

 

PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA

PROSES PEMUSNAHAN NARKOBA DI INDONESIA

Tentunya, BNN juga bertanggung jawab atas pemusnahan barang bukti berupa narkoba. Dalam memusnahkannya, instansi ini menggunakan incinerator yang merupakan mesin penghancur dengan metode pembakaran yang sistem pembakarannya terkontrol dan terisolir terhadap lingkungan sekitar. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang ada setelah status barang bukti telah ditentukan.

 

Sumber : Herman, Yosia. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ditinjau dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lex Privatum, 5(2), 131-138.

Penulis : Fara Hasna Arifah

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel