Skip to main content
Artikel

Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Sama Pentingnya?

Dibaca: 1316 Oleh 01 Agu 2022November 17th, 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Indonesia merupakan negara hukum dengan berlandaskan dasar negara Pancasila, yang mana pada setiap aturan hukum memuat dan tercantum asas-asas dan norma-norma keadilan serta kemanusiaan. Dengan berkembangnya teknologi dalam era globalisasi, dapat mempermudah akses segala informasi melalui media sosial dan internet. Namun, pada kenyataannya perkembangan teknologi ini juga masih sering digunakan untuk hal-hal buruk yang melanggar norma, seperti penyalahgunaan dan transaksi narkotika melalui media sosial yang mempermudah komunikasi dan interaksi antara pengedar dan pengguna narkotika. Tindak pidana transaksi narkoba melalui media sosial ini salah satunya terjadi pada September 2022 yang lalu. Ditresnarkoba Polda Banten sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang dilakukan oleh tersangka dibawah umur 17 tahun melalui media sosial Instagram.

Penyalahgunaan narkoba membutuhkan upaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan narkoba termasuk transaksi narkotika. Setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba. Sistem rehabilitasi ini dibagi menjadi dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis adalah proses pengobatan dan penyembuhan dalam upaya membebaskan pecandu dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Maka dari itu, dalam melancarkan prosesnya membutuhkan peran dan fungsi dari ahli medis seperti dokter, konsultan, dan psikolog. Sedangkan rehabilitasi sosial merupakan proses pemulihan tidak hanya secara fisik dan mental namun juga secara sosial. Hal ini bertujuan supaya mantan narapidana pelaku penyalahgunaan narkoba dapat kembali berinteraksi di tengah kehidupan masyarakat dan melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga dapat kembali mendorong mental kehidupan bersosial serta secara aktif memberhentikan perbuatan buruk akibat penggunaan narkoba. Mantan narapidana pelaku penyalahgunaan narkoba pada hal ini merujuk pada individu yang sudah sembuh dan terbebas dari ketergantungan narkoba baik secara fisik maupun mental.

Adapun kegiatan dalam proses rehabilitasi sosial yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Mencegah timbulnya masalah sosial yang datang tidak hanya yang datang dari pelaku namun juga yang datang dari lingkungan pelaku.
  2. Melakukan pencegahan dengan rehabilitasi melalui bimbingan sosial, psikis/mental, dan keterampilan.
  3. Melakukan resosialisasi dengan berupaya dalam melatih pelaku agar dapat berintegrasi di tengah kehidupan bermasyarakat. Resosialisasi dilakukan agar tingkat kesuksesan pelaku dalam proses rehabilitasi telah dipastikan tersalurkan dan lebih optimal.

Penetapan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ditujukan supaya penyalahguna narkoba tidak lagi merasa ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang, sehingga tidak akan menggunakannya kembali. Maka dari itu, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial memiliki peran dan fungsi yang sama pentingnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

 

Penulis: Intan Salsabila Diyu

Sumber:

Ab’rori, B. S. (2021). Rehabilitasi Medis Dan Sosial Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika.

Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135.

Pikiran-rakyat.com. (2022, 20 September). Gunakan Media Sosial Jadi Media Transaksi Narkoba, Seorang Remaja Diamankan Polisi. Diakses pada 29 September 2022, dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015538507/gunakan-media-sosial-jadi-media-transaksi-narkoba-seorang-remaja-diamankan-polisi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel