
Selain berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur juga memiliki pelayanan lain salah satunya pelayanan terkait Rehabilitasi. Berbagai pertanyaan timbul di masyarakat diantaranya mengenai biaya, prosedur hingga privasi yang diperoleh klien rehabilitasi.
Ketika mulai memasuki halaman BNNP Jawa Timur, gedung bernuansa abu-abu dengan serta suasana kantor yang asri akan menyambut klien yang datang. Belum juga memasuki gedung, klien sudah dapat melihat poster himbauan untuk tidak melakukan gratifikasi.
Melangkah lebih lanjut menuju lokasi klinik rehabilitasi yang berada di bagian timur gedung. Suasana tenang dan keadaan ruangan yang rapi menyambut klien, menambah kenyamanan terlebih terdapat area bermain untuk anak yang tempatnya tak jauh dari kursi tunggu sehingga memudahkan klien mengawasi apabila sedang membawa anak-anak. Tak jauh dari tempat pelayanan terdapat stiker bertuliskan “gratis” dan berbagai poster berisi himbauan agar tidak melakukan gratifikasi.
Berbeda dengan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pembuatan Narkoba (SKHPN) yang berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020 kini berbayar Rp.290.000, rehabilitasi di BNNP Jatim memang tidak berbayar atau gratis, hanya memerlukan satu lembar fotokopi ktp klien, dan rehabilitasi di BNNP Jatim terbuka untuk masyarakat yang ingin pulih dari penyalahgunaan narkoba baik yang datang secara voluntary (sukarela) maupun compulsory (proses hukum). Fakta terkait gratisnya pelayanan rehabilitasi berbanding terbalik dengan stigma yang beredar di masyarakat bahwa rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di BNN akan menghabiskan biaya yang sangat besar dan hanya dikhususkan bagi orang-orang terkenal.
Untuk saat ini BNNP Jatim melayani rehabilitasi rawat jalan (konseling), apabila setelah melalui asesmen ternyata klien membutuhkan detoksifikasi atau rawat inap maka klien akan dirujuk pada rumah sakit yang melayani hal tersebut. Selain BNN, terdapat pusat rehabilitasi swasta yang melayani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dan berbayar. Besarnya harga rehabilitasi di pusat rehabilitasi swasta juga beragam dari yang murah hingga mahal, barangkali harga pusat rehabilitasi swasta inilah yang menjadi patokan atau membangun anggapan di masyarakat bahwa semua rehabilitasi narkoba membutuhkan biaya yang tidak murah.
Stigma lain yang beredar di masyarakat adalah apabila penyalahguna narkoba mengajukan rehabilitasi ke BNN maka ia akan otomatis dipenjara, dan pengguna narkoba tidak akan bisa lagi pulih dan berfungsi sosial. Nyatanya menurut penuturan bagian rehabilitasi BNNP Jawa Timur, klien yang mengajukan rehab secara sukarela tidak akan dipenjara dan klien yang menjalankan rehabilitasi dapat pulih, produktif, dan berfungsi sosial. Berbeda dengan penyalahguna yang tertangkap oleh petugas berwenang dengan barang bukti, maka tetap harus melaksanakan prosedur hukum dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari medis serta hukum akan melakukan asesmen.
Terakhir, klien tidak perlu takut dan malu untuk melakukan rehabilitasi karena data diri dan privasi identitas klien akan dirahasiakan. Bersama BNN Provinsi Jawa Timur, mari turut berpartisipasi menuju JATIM SANGAR (Jawa Timur Sadar Ngelawan Narkoba). (Fleur)