Skip to main content
Artikel

REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOBA USIA DI BAWAH UMUR

Dibaca: 1952 Oleh 01 Mar 2022Desember 14th, 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Peredaran narkotika diIndonesia telah merajalela disegala lapisan masyarakat. Masalah penyalahgunaan narkotika bukan hanya terjadi diIndonesia tetapi menjadi masalah di seluruh negara didunia. Lebih memperihatinkan lagi, penyalahgunaan narkotika ini mulai merambah ke anak-anak. Narkotika mulai menghancurkan generasi penerus bangsa yang menjadi gambaran pergeseran peningkatan kualitas kenakalan yang dilakukan anak dan remaja yang sudah sedemikian kompleks. Semakin meningkatnya bahaya narkoba yang meluas, maka diperlukan berbagai macam cara pembinaan untuk menyembuhkan korban penyalahgunaan narkotika dalam hal ini adalah rehabilitas sosial berupa pembinaan maupun pengobatan di dalam lembaga permasyarakatan.

Anak harus dilindungi dari dampak-dampak negatif perkembangan pembangunan, kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), globalisasi komunikasi dan informasi, serta perubahan gaya hidup orang dewasa yang telah membawa perubahan-perubahan sosial yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat baik bersifat positif maupun bersifat negatif dan pastinya memiliki pengaruh yang besar terhadap nilai dan perilaku anak. Sebagai contohnya adalah penyalahgunaan narkotika. Pecandu pada dasarnya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang melanggar peraturan pemerintah, dan meraka adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat membangun negeri ini dari keterpurukan hampir disegala bidang. Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika tersebut, diperlukan suatu kebijakan hukuman pidana yang memposisikan pecandu narkotika sebagai korban.

Setiap penyalahgunaan narkotika menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam pasal 127 diatur bahwa bagi setiap penyalahgunaan narkotika diancam dengan pidana penjara sedangkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan dilembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial melakukan suatu tindakan pemulihan dan pelayanan  baik secara mental maupun fisik bagi para pencandu narkotika. Anak sebagai penyalahgunaan narkotika hanyalah korban. Sehingga tidak patut apabila negara memberikan hukuman disamaratakan antara anak penyalahgunaan dengan pengedar narkoba usia dewasa.

Penulis : Januar Irfan Ryantono

Sumber :

DinaNovitasri. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol.12. No 4 (918-119).

Ibrahim Fikma Edrisy. (2016) IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAH GUNA NARKOBA(Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung). Fiat Justisia Journal of Law  Vol 10 Issue 2 (320).

RisyaHadiansyah. Nur Rochaeti. (2022). Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 4 Nomor 1 (2-3).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel