Skip to main content
Artikel

SKHPN EKSPRES

Dibaca: 66 Oleh 06 Sep 2019November 10th, 2020Tidak ada komentar
SKHPN EKSPRES
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Artikel – SKHPN Ekspres

Saat ini, Indonesia telah berada dalam kondisi Darurat Narkoba. Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini pun telah menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan penelitian BNN bekerjasama dengan LIPI, jumlah angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Jawa Timur tahun 2018 sebesar 2.80% atau 562.778 yang terdiri dari kalangan pelajar/mahasiswa, kaum pekerja bahkan kalangan rumah tangga. Dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diperlukan peran berbagai pihak baik instansi swasta maupun negeri untuk turut berperan aktif. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan instansi pemerintah maupun swasta adalah menjadikan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dalam persyaratan seleksi melamar pekerjaan, syarat pendaftaran sekolah, syarat pendaftaran beasiswa dll. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan permintaan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika menjadi meningkat.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah surat keterangan yang menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium seseorang dari zat-zat narkotik, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan. Biasanya, metode yang digunakan adalah pemeriksaan skrining rapid test dengan menggunakan alat minimal 6 parameter untuk mendeteksi zat methamphetamine, amphetamine, cocaine, morhine, benzodiazepine, dan tetrahydrocannabinol..

Klinik BNN Provinsi Jawa Timur menerima pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN). Metode yang digunakan juga metode rapid test. Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKHPN adalah fotokopi kartu identitas dan membawa pot air seni dan alat tes skrining urin minimal 6 parameter. Pemohon SKHPN yang sudah membawa persyaratan dapat langsung melakukan pendaftaran. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel urin kemudian dilakukan pengetesan terhadap sampel urin tersebut. Selanjutnya pemohon akan dilakukan wawancara dan pemeriksaan tanda vital. Penerbitan SKHPN dalam jangka waktu 15 menit setelah proses pemeriksaan urin dan pemeriksaan kesehatan pemohon SKHPN. Pemeriksaan narkotika juga bisa dilakukan di laboratorium resmi, puskesmas, maupun rumah sakit. Jangka waktu penerbitan SKHPN di laboratorium atau rumah sakit biasanya berkisar 1 – 3 jam setelah pemeriksaan.

Namun saat ini untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan SHKPN di BNNP Jawa Timur, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Sistem Pelayanan BNNP Jawa Timur (SIMPEL BNNP Jawa Timur). Masyarakat dapat mendaftarkan diri dimana saja dan kapan saja. Selain untuk memperoleh layanan SHKPN, aplikasi SIMPEL BNNP Jawa Timur juga bisa digunakan untuk penerima layanan Sosialisasi atau permohonan narasumber dari BNNP Jawa Timur.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel