Skip to main content
Artikel

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Transaksi Narkotika di Indonesia

Dibaca: 8046 Oleh 12 Jan 2021Juli 8th, 2021Tidak ada komentar
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Transaksi Narkotika di Indonesia
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Transaksi Narkotika di Indonesia

Noerazrie Imania Putri

Transaksi narkotika merupakan ancaman besar bagi negara Indonesia, pelaku jaringan sindikat narkotika melakukan berbagai cara agar dapat melancarkan bisnisnya dengan mengembangkan pola kejahatannya, termasuk dengan melakukan pencucian uang dari hasil transaksi narkotika. Financial Action Task Force (FATF) pada tanggal 22 Juni 2001 menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam 15 negara yang dianggap kurang kooperatif dalam memberantas praktik pencucian uang. Indonesia juga menduduki peringkat ke 3 sebagai tempat pencucian uang dari peringkat CPI (Corruption Perception Index). Sebagai salah satu upaya dan bentuk tanggung jawab, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementrian yang menangani kasus pencucian uang dari transaksi narkotika.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan pengolahan uang yang terorganisir dimana uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi, seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan. Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Transaksi Narkotika di Indonesia

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Transaksi Narkotika di Indonesia

Melalui website Kominfo.jatim, diketahui BNN telah melakukan pemberantasan dan pemusnahan narkoba berjenis sabu dan melacak adanya kasus TPPU dari aset yang dimiliki tersangka. Diketahui aset berupa rumah, rumah kos, dan kontrakan bernilai Rp 5 milliar. Dari kasus yang telah terjadi, BNN semakin memperkuat tenaga penyidik TPPU dan bekerjasama dengan Kejaksaan, PPTAK, serta tenaga IT dari pihak Polri untuk mengungkap kasus TPPU. PPTAK mencatat selama kurun waktu 2003 hingga 28 Februari 2007, telah diterima 7.498 pelaporan kasus atau kegiatan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh 163 penyedia jasa keuangan (PJK). Hal ini dilakukan oleh pelaku pencucian uang untuk memberikan kesan harta yang didapat merupakan hasil dari usaha yang sah dan legal secara hukum. Terdapat beberapa faktor-faktor dan penyebab praktik pencucian uang secara eksternal dan internal, diantaranya:

  • Faktor Eksternal
  1. Terdapat celah dalam peraturan industry keuangan di Indonesia
  2. Lemahnya peraturan dibidang industry non keuangan
  3. Indonesia kurang memiliki peraturan kerjasama internasional
  4. Suber daya manusia yang kurang memiliki keahlian dibidang pemberantasan pencucian uang
  • Faktor Internal
  1. Terdapat residivis dibidang perbankan yang berusaha melakukan praktik pencucian uang, dengan teknik canggih
  2. Terdapat masalah ekonomi nasional ataupun global yang mempengaruhi dunia usaha

Kegiatan money laundering dilakukan untuk menutupi, menyembunyikan, dan menghilangkan jejak proses penghasilan uang melalui kasus illegal (pencurian, perampokan, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, hingga melakukan tindak pidana korupsi). Kasus pencucian uang yang berasal dari transaksi perdagangan narkotika turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3) dan pasal 136. Dimana pada pasa tersebut dijelaskan bahwa seluruh hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan;

  1. Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  2. Upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Dalam penelitian milik Pardede (2019) yang berjudul “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 154/Pid. Sus/2018/Pn. Bdg)” menyatakan bahwa terdapat keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika, yaitu tindak pidana narkotika yang bersifat economic gain (keuntungan ekonomi) yang hasilnya sangat menjanjikan dan menguntungkan bagi orang-orang yang memperdagangkannya. Dari hasil yang menguntungkan ini tidak langsung digunakan untuk bertransaksi secara langsung, melainkan pelaku memiliki ketakutan akan terindikasi kasus pencucian uang. Pada akhirnya pelaku malakukan upaya-upaya menyembunyikan asal-usul hartanya dengan berbagai cara untuk menghindari terlacak oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan pencucian uang.

Kemudian terdapat ketentuan pidana bagi para pelaku pidana transaksi narkotika sesuai dengan kasus atau golongannya akan dikenai jeratan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 – pasal 148. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan TNI, Polri, Bea Cukai Imigrasi, Pemerintah Daerah, instansi serta masyarakat untuk terus meningkatkan sinergitas dalam memberantas kasus-kasus atau tindak pidana pencucian uang dari transaksi narkotika. Dalam sinergitas yang dilakukan oleh BNN dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberantas kasus-kasus tersebut, BNN menerapkan jargon War On Drugs untuk menjangkau lapisan masyarakat khususnya pada generasi muda sebagai pelopor pembawa perubahan Indonesia Bersinar (Indonesia Bersih Narkoba). Sinergitas ini telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional sebagai pedoman BNNP Jawa Timur dalam melaksanakan Kegiatan P4GN pada bidang pemberantasan di wilayah Provinsi.

 

Daftar Pustaka

Adrian Sutedi, S. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. Citra Aditya Bakti.

Nurhadiyanto, L. (2010). Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba dan Pembalakan Liar. Indonesian Journal of Criminology, 4198.

Pardede, N. J. (2019). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO. 154/Pid. Sus/2018/Pn. Bdg).

Rusdi, M. (2016). Pencucian Uang dalam Transaksi Perdagangan (Trade Based Money Laundering). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Website jurnal KPK : https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Bentuk-praktik-dan-modus-tppu-Joni-Emirzon.pdf

Wbsite Jatim.bnn : https://jatim.bnn.go.id/berantas-penyalahgunaan-narkotika/

Website kominfo.jatim : http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/bnnp-jatim-lacak-aset-tppu-tersangka-narkoba

Website bnn.go.id : https://bnn.go.id/bnn-perkuat-penyidik-tppu-2/

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel