Skip to main content
Berita UtamaArtikel

Upaya P4GN melalui Kampus Bersinar (Bersih Narkoba)

Dibaca: 120 Oleh 04 Mei 2022Desember 14th, 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Membentuk Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) dalam Penanggulangan Penyalahgunaan dan Pembentukan Remaja Anti Narkoba

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi negara Indonesia dari waktu ke waktu. Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sendiri semakin meningkat setiap tahunnya. Hasil survei nasional dari laporan akhir perkembangan penyalahgunaan narkoba di tahun 2014 menunjukkan bahwa ada sekitar 2,8 juta hingga 4,1 juta orang yang pernah menggunakan narkoba dalam kelompok usia 10-59 tahun. Dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional pada tahun 2019, secara berkala selama 3 tahun mengalami kenaikan sebesar 0,03% pada penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,

Selain itu, dari data penelitian oleh Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Indonesia pada 2016, terdapat 27,32% pengguna narkoba di Indonesia adalah dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Remaja memiliki kedudukan yang strategis dalam kehidupan masyarakat yang mewajibkan untuk lebih mengenal dan menemukan identitas diri sesuai dengan proses perkembangan. Permasalahan penyimpangan perilaku pada kalangan generasi muda merupakan salah satu bentuk ancaman masa depan bangsa.

Dengan situasi dan kondisi tersebut, BNN yang memiliki tugas serta fungsi dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia, memiliki tuntutan untuk dapat semakin gencar dalam melakukan upaya preventif dan represif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Dalam hal itu, BNN menyadari bahwa upaya-upaya bentuk Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan lebih maksimal ketika seluruh komponen masyarakat terlibat secara langsung, khususnya, pada hal ini adalah dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang memiliki elemen penting dalam kualitas diri generasi penerus bangsa. Dengan itu, lingkungan Kampus Bersinar yang mendukung program P4GN perlu ditetapkan pada kampus-kampus maupun sekolah yang ada di Indonesia.

Adapun kriteria Kampus Bersinar yang ditetapkan oleh BNN adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kebijakan atau regulasi terkait adanya upaya program yang memuat fasilitasi kegiatan P4GN serta sanksi atau hukuman yang akan di dapat oleh orang yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademik yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba
  • Melaksanakan kegiatan P4GN seperti mengadakan sosialisasi, seminar, lomba, atau himbauan melalui banner yang memiliki keterkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba
  • Membentuk relawan anti narkoba yang dapat dipandang sebagai keseriusan komitmen sebuah universitas dalam mendukung upaya program P4GN.

PENULIS: Intan Salsabila Diyu

SUMBER:

Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI. 2020. Menuju Kampus Bersinar. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI.

Murtiwidayanti, S. Y. (2018). Sikap dan kepedulian remaja dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(1), 47-60.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel