
Halo Sobat Jatim!
Ada info yang harus disimak baik-baik nih terkait pelayanan SKHPN di BNNP Jawa Timur.
Mulai tanggal 28 September 2020, pelayanan SKHPN berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dipungut biaya senilai Rp. 290.000,-
Nah ..jangan sampai salah persepsi ya! Pemungutan PNBP ini berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2020 yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Dan biaya ini sudah termasuk alat tes kit urine-nya ya!
Tetap semangat melawan narkoba bersama sama BNNP Jawa Timur ya Guys!