Skip to main content
Berita Kegiatan

Woro-woro Pelayanan SKHPN berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dibaca: 57 Oleh 25 Sep 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Woro-woro Pelayanan SKHPN berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Halo Sobat Jatim!
Ada info yang harus disimak baik-baik nih terkait pelayanan SKHPN di BNNP Jawa Timur.
Mulai tanggal 28 September 2020, pelayanan SKHPN berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dipungut biaya senilai Rp. 290.000,-

Nah ..jangan sampai salah persepsi ya! Pemungutan PNBP ini berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2020 yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Dan biaya ini sudah termasuk alat tes kit urine-nya ya!

Tetap semangat melawan narkoba bersama sama BNNP Jawa Timur ya Guys!

#infojatim
#pnbpbnnpjatim
#hidup100persen
#infobnnpjatim
#infobnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel