
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman yang cukup serius bagi masyarakat maupun Pemerintah. Karenanya pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional dengan tujuan mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Berbagai cara juga telah dilakukan mulai dari sosialisasi ke masyarakat, melakukan pemberantasan dengan penangkapan pengguna, kurir dan Bandar narkoba. Namun nyatanya penyalahgunaan narkoba tidak kunjung surut. Data dari BNN menunjukan selama 2020 terdapat kasus narkoba sebanyak 860, dengan total tersangka sebanyak 1328.
Saat ini pengedaran narkoba telah merebak disegala lapisan masyarat, siapaun bisa menjadi korban. Tidak hanya orang dewasa remaja juga sering kali menjadi target peredaran narkoba. Menurut survey yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di kalangan pelajar dari 13 provinsi pada tahun 2018 menunjukan remaja yang menyalahgunakan narkoba mencapai angka 2,29 juta yang mana angka tersebut setara dengan 3,2% dari populasi tersebut.
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa, pada masa ini mereka sangat rentan menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan kondisi emosional. Siregar (2004) menyatakan kondisi mental remaja biasanya labil dan selalu ingin mencoba sesuatu tanpa memikirkan manfaat atau akibat yang akan terjadi.Oleh karenanya remaja termasuk usia yang sangat rentan terkena narkoba, hal ini karena remaja memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, mudah terpengaruh lingkungan, ikut-ikutan teman, serta solidaritas kelompok. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga dapat menjadi salah satu penyebab seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal ini keluarga khususnya orangtua memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah anak terjerumus narkoba diantaranya:
- Membangun Kenyamanan Keluarga
Ketidakharmonisan serta banyaknya konflik dalam keluarga sering menjadi penyebab seorang anak mencoba narkoba. Karenanya sebagai orangtua wajib menciptakan suasana yang damai dan aman sehingga anak merasa lebih terarah dan nyaman.
- Luangkan waktu untuk mendengar keluh kesah anak
Masa remaja merupakan masa yang penuh dengan permasalahan karenanya mereka membutuhkan seseorang untuk mendengarkan keluh kesah mereka sebagai orangtua harusnya meluangkan waktu untuk mendengarkan keluh kesah anak dan juga memberikan nasehat dengan baik agar nantinya anak tidak salah arah dalam mengambil keputusan.
- Orangtua sebagai teladan
Hal pertama yang dipelajari seorang anak adalah orangtuanya, maka sebagai orangtua harusnya memberi contoh yang baik kepada anak dengan cara menunjukan keteladanan memiliki norma yang jelas mengenai baik dan buruk serta benar dan salah.
- Mendukung kegiatan anak yang positif dan kreatif
Sebagai orangtua harusnya selalu memberi dukungan anak, seperti mendukung anak menyalurkan hobi dan keterampilanya baik di sekolah maupun diluar sekolah, dan tidak menuntut prestasi secara berlebihan. Karena hal itu dapat membuat anak tertekan dan bisa stress.
- Mulai tanamkan Pendidikan Narkoba Sejak Dini
Penting bagi seorang anak mengetahui apa itu narkoba, serta bahayanya bagi tubuh. Oleh karenanya sebagai orangtua harusnya menanamkan pendidikan narkoba sejak dini, selain itu penting pula mengajarkan anak bagaimana caranya menolak ajakan naroba, agar jika ada teman yang mengajak narkoba anak bisa menolaknya.
Upaya pencegahan memang sudah sepaputnya untuk dilakukan, namun jika sudah terlanjur terjerumus narkoba maka sebagai orangtua harusnya dapat menerima kondisi anak serta mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai narkoba, sehingga dapat melakukan penanganan yang baik dan benar dengan melibatkan tenaga ahli. Dalam Undang-Undang Nomor 35 pasal 55 Tahun 2009 disebutkan bahwa orangtua atau wali pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Puskesmas, Rumah Sakit, Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui medis dan sosial. (az)
Sumber:
Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran orang tua dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1), 221-228.
Hidayati, P. E. (2012). Gambaran Pengetahuan Dan Upaya Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di SMK Negeri 2 Sragen Kabupaten Sragen. Gaster, 9(1), 15-21.